Paslon Nomor 4 Erwin Yunaz/Fahlevi Mazni Usulkan Revisi Perda Rokok, Disambut Positif Anak Muda dan Pengusaha Kafe

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar-Pada debat perdana Pilkada Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh KPUD Kota Payakumbuh, lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hadir dan menyampaikan visi serta misi mereka. Salah satu topik yang menarik perhatian dalam sesi debat tersebut adalah pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang rokok. Dari lima pasangan calon, hanya Paslon Nomor 4, yaitu Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni, yang menyatakan niat untuk merevisi Perda rokok, sementara pasangan lainnya memilih untuk mempertahankan aturan yang ada.15/11-2024

Erwin Yunaz menyampaikan bahwa Perda rokok perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks rencana mereka untuk menjadikan Payakumbuh sebagai “Kota Event.” Menurut Erwin, banyak kegiatan kreatif yang diinisiasi anak muda dan membutuhkan dukungan sponsor. “Kita ingin keselarasan dan pemerataan untuk anak muda agar mereka bisa berkembang dan mengekspresikan ide kreatif mereka,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan Payakumbuh sebagai kota yang penuh kegiatan, perlu ada kebijakan yang lebih fleksibel terkait sponsor, termasuk dari perusahaan rokok.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Pernyataan Erwin mendapat respons positif dari kalangan anak muda dan pengusaha kafe di Payakumbuh. Ridwan, pemilik sebuah restoran dan kafe di kota tersebut, menyambut baik gagasan revisi Perda rokok. “Kadang kami terhambat dengan adanya Perda rokok ini. Kami tidak bisa mengadakan acara yang membutuhkan sponsor. Kota Payakumbuh butuh banyak kegiatan kreatif, namun kurangnya sponsor membuat perkembangan kami terhambat,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Razia PKB dan BBN-KB, Sasar Kendaraan Berpelat Luar

Senada dengan Ridwan, Agus dari komunitas anak muda di Payakumbuh juga mendukung langkah Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni. “Perda ini memang perlu dipertimbangkan ulang. Kami kesulitan mencari sponsor karena aturan tersebut, jadi kami menyambut baik usulan revisi ini jika Erwin terpilih,” kata Agus.

Dengan dukungan dari komunitas muda dan pelaku usaha kreatif, usulan Erwin Yunaz untuk mengkaji ulang Perda rokok menjadi salah satu poin pembeda dalam Pilkada Kota Payakumbuh. Terobosan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi kreativitas dan perkembangan ekonomi di kota Payakumbuh.(ws)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota
Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H
Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idul Fitri 1447 H
Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H
Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Lomba Tahfiz, Azan, dan Tilawah Tingkat Luhak Nan Tigo di Masjid Arafah
Wawako Elzadaswarman Buka Puasa Bersama Sivitas Akademika UNP Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta Resmikan Konter Layanan BAPAS di MPP Payakumbuh, Pertama di Mal Pelayanan Publik se-Sumbar
Berita ini 1,282 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:12 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:36 WIB

Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:19 WIB

Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:02 WIB