Paslon Nomor 4 Erwin Yunaz/Fahlevi Mazni Usulkan Revisi Perda Rokok, Disambut Positif Anak Muda dan Pengusaha Kafe

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar-Pada debat perdana Pilkada Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh KPUD Kota Payakumbuh, lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hadir dan menyampaikan visi serta misi mereka. Salah satu topik yang menarik perhatian dalam sesi debat tersebut adalah pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang rokok. Dari lima pasangan calon, hanya Paslon Nomor 4, yaitu Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni, yang menyatakan niat untuk merevisi Perda rokok, sementara pasangan lainnya memilih untuk mempertahankan aturan yang ada.15/11-2024

Erwin Yunaz menyampaikan bahwa Perda rokok perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks rencana mereka untuk menjadikan Payakumbuh sebagai “Kota Event.” Menurut Erwin, banyak kegiatan kreatif yang diinisiasi anak muda dan membutuhkan dukungan sponsor. “Kita ingin keselarasan dan pemerataan untuk anak muda agar mereka bisa berkembang dan mengekspresikan ide kreatif mereka,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan Payakumbuh sebagai kota yang penuh kegiatan, perlu ada kebijakan yang lebih fleksibel terkait sponsor, termasuk dari perusahaan rokok.

Baca Juga :  Wako Zulmaeta Kunjungi Korban Kebakaran Padang Tiakar, Salurkan Bantuan untuk Enam Keluarga

Pernyataan Erwin mendapat respons positif dari kalangan anak muda dan pengusaha kafe di Payakumbuh. Ridwan, pemilik sebuah restoran dan kafe di kota tersebut, menyambut baik gagasan revisi Perda rokok. “Kadang kami terhambat dengan adanya Perda rokok ini. Kami tidak bisa mengadakan acara yang membutuhkan sponsor. Kota Payakumbuh butuh banyak kegiatan kreatif, namun kurangnya sponsor membuat perkembangan kami terhambat,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Terkait Isu Solar Ilegal, Kapolres Payakumbuh Tegaskan, Proses Anggota yang Terbukti Bersalah

Senada dengan Ridwan, Agus dari komunitas anak muda di Payakumbuh juga mendukung langkah Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni. “Perda ini memang perlu dipertimbangkan ulang. Kami kesulitan mencari sponsor karena aturan tersebut, jadi kami menyambut baik usulan revisi ini jika Erwin terpilih,” kata Agus.

Dengan dukungan dari komunitas muda dan pelaku usaha kreatif, usulan Erwin Yunaz untuk mengkaji ulang Perda rokok menjadi salah satu poin pembeda dalam Pilkada Kota Payakumbuh. Terobosan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi kreativitas dan perkembangan ekonomi di kota Payakumbuh.(ws)

Berita Terkait

Pedagang Desak Percepatan Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
Kendalikan Inflasi dari Lingkungan ASN, Zulmaeta Luncurkan PETANI BERDASI di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Perkuat Data Geospasial untuk Ketepatan Perencanaan Pembangunan
HAORNAS ke-43, Pemko Payakumbuh Tegaskan Olahraga sebagai Investasi Pembangunan Manusia
Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah U-Turn dan Penataan Parkir untuk Atasi Kemacetan
Wako Zulmaeta: Madrasah Harus Jadi Benteng Karakter di Tengah Derasnya Arus Digital
Pemko Payakumbuh Mulai Terapkan Manajemen Talenta
Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa
Berita ini 1,294 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WIB

Pedagang Desak Percepatan Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Kendalikan Inflasi dari Lingkungan ASN, Zulmaeta Luncurkan PETANI BERDASI di Payakumbuh

Rabu, 9 September 2026 - 09:38 WIB

HAORNAS ke-43, Pemko Payakumbuh Tegaskan Olahraga sebagai Investasi Pembangunan Manusia

Rabu, 9 September 2026 - 09:32 WIB

Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah U-Turn dan Penataan Parkir untuk Atasi Kemacetan

Rabu, 9 September 2026 - 09:22 WIB

Wako Zulmaeta: Madrasah Harus Jadi Benteng Karakter di Tengah Derasnya Arus Digital

Berita Terbaru

Redaksi

Galugua dan Misteri Pemodal di Balik Ekskavator

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:53 WIB