Paslon Nomor 4 Erwin Yunaz/Fahlevi Mazni Usulkan Revisi Perda Rokok, Disambut Positif Anak Muda dan Pengusaha Kafe

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar-Pada debat perdana Pilkada Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh KPUD Kota Payakumbuh, lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hadir dan menyampaikan visi serta misi mereka. Salah satu topik yang menarik perhatian dalam sesi debat tersebut adalah pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang rokok. Dari lima pasangan calon, hanya Paslon Nomor 4, yaitu Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni, yang menyatakan niat untuk merevisi Perda rokok, sementara pasangan lainnya memilih untuk mempertahankan aturan yang ada.15/11-2024

Erwin Yunaz menyampaikan bahwa Perda rokok perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks rencana mereka untuk menjadikan Payakumbuh sebagai “Kota Event.” Menurut Erwin, banyak kegiatan kreatif yang diinisiasi anak muda dan membutuhkan dukungan sponsor. “Kita ingin keselarasan dan pemerataan untuk anak muda agar mereka bisa berkembang dan mengekspresikan ide kreatif mereka,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan Payakumbuh sebagai kota yang penuh kegiatan, perlu ada kebijakan yang lebih fleksibel terkait sponsor, termasuk dari perusahaan rokok.

Baca Juga :  Kopi Gam Payakumbuh, Kreasi Lokal dengan Rasa "Plot Twist" di Lidah

Pernyataan Erwin mendapat respons positif dari kalangan anak muda dan pengusaha kafe di Payakumbuh. Ridwan, pemilik sebuah restoran dan kafe di kota tersebut, menyambut baik gagasan revisi Perda rokok. “Kadang kami terhambat dengan adanya Perda rokok ini. Kami tidak bisa mengadakan acara yang membutuhkan sponsor. Kota Payakumbuh butuh banyak kegiatan kreatif, namun kurangnya sponsor membuat perkembangan kami terhambat,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Tigo Koto Dibaruah Diringkus Tim Phantom Polres Payakumbuh

Senada dengan Ridwan, Agus dari komunitas anak muda di Payakumbuh juga mendukung langkah Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni. “Perda ini memang perlu dipertimbangkan ulang. Kami kesulitan mencari sponsor karena aturan tersebut, jadi kami menyambut baik usulan revisi ini jika Erwin terpilih,” kata Agus.

Dengan dukungan dari komunitas muda dan pelaku usaha kreatif, usulan Erwin Yunaz untuk mengkaji ulang Perda rokok menjadi salah satu poin pembeda dalam Pilkada Kota Payakumbuh. Terobosan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi kreativitas dan perkembangan ekonomi di kota Payakumbuh.(ws)

Berita Terkait

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik
Perempuan Wirausaha Payakumbuh Perkuat Kelembagaan, Pengurus PERWIRA Resmi Dilantik
Wawako Elzadaswarman Hadiri Milad ke-13 Yayasan Al Iffat Payakumbuh
Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Kominfo Payakumbuh
Diskominfo Payakumbuh Perkuat Layanan Informasi Publik
Wali Kota Zulmaeta Pastikan Tak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Posyandu Ar Ruhama 1 Payakumbuh Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Terpadu Masyarakat
Ratusan Jemaah Haji Payakumbuh Dilepas Penuh Haru, Pemko Titip Doa Menuju Baitullah
Berita ini 1,291 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perempuan Wirausaha Payakumbuh Perkuat Kelembagaan, Pengurus PERWIRA Resmi Dilantik

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Kominfo Payakumbuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:28 WIB

Diskominfo Payakumbuh Perkuat Layanan Informasi Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Wali Kota Zulmaeta Pastikan Tak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru

Ruang Inspirasi

Efisiensi Jangan Jadi Alasan Pemerintahan Payakumbuh Berjalan Apa Adanya

Senin, 11 Mei 2026 - 12:02 WIB

Olahraga

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:27 WIB

Lima Puluh Kota

Dugaan Perundungan di Asrama ICBS Harau Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:03 WIB