DPRD Payakumbuh Diduga Abai, Pedagang Korban Kebakaran Ancam Turun ke Jalan

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Suhu politik di Kota Payakumbuh memanas setelah Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) mengultimatum DPRD Kota Payakumbuh terkait aspirasi para pedagang korban kebakaran Pasar Blok Barat yang tak kunjung direspons.

Ketua IP3, Esa Muhardanil, bersama sejumlah pengurus seperti Ady Surya dan Desman, Sabtu pagi (13/9/2025), menegaskan pihaknya mendesak DPRD segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang melahap ratusan kios, lapak, dan toko di Pasar Blok Barat.

“Jika aspirasi kami tak direspons, kami akan turun ke jalan menyampaikan tuntutan agar DPRD menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai kebakaran ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Esa Muhardanil.

Baca Juga :  APBD Payakumbuh 2026 Resmi Disahkan: Belanja Capai Rp745,6 Miliar

Menurut data IP3, ada sekitar 500 pedagang terdampak yang hingga kini menanti kepastian relokasi dan bantuan. Kebakaran ini menimbulkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, namun hingga kini bantuan yang dijanjikan belum juga diterima pedagang secara langsung.

Selain itu, IP3 juga menyoroti penggunaan dana bantuan yang dikumpulkan di Pos Bencana Kebakaran depan Kantor Pos Payakumbuh. Pedagang meminta Pemko Payakumbuh menjelaskan apakah dana tersebut akan dipakai untuk relokasi atau menggunakan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).

“Kalau dana dari donatur dipakai untuk relokasi, itu menyimpang dari niat awal para donatur yang ingin bantu pedagang secara langsung,” tegasnya.

IP3 juga mengingatkan BAZNAS dan Pemko agar proses penyaluran bantuan dilakukan secara teliti agar semua korban kebakaran menerima hak mereka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat Payakumbuh Melalui APBN 2026

“Kami dapat informasi bantuan BAZNAS akan disalurkan Selasa nanti. Kami minta jangan ada yang terlewat. Identifikasi pedagang harus teliti dan maksimal,” pinta Esa.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik H. Tasril SH menyoroti lemahnya kepekaan anggota DPRD terhadap nasib para pedagang.

“Jangan hanya butuh suara saja baru dekat dengan masyarakat. Pedagang ini butuh kepastian, bukan sekadar santunan lalu selesai atau kepekaan dan kemampuan DPRD payakumbuh cuma segitu” kritik Tasril.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Payakumbuh belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan IP3 tersebut.(ws)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota
Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H
Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idul Fitri 1447 H
Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H
Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Lomba Tahfiz, Azan, dan Tilawah Tingkat Luhak Nan Tigo di Masjid Arafah
Wawako Elzadaswarman Buka Puasa Bersama Sivitas Akademika UNP Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta Resmikan Konter Layanan BAPAS di MPP Payakumbuh, Pertama di Mal Pelayanan Publik se-Sumbar
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:12 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:19 WIB

Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:41 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Lomba Tahfiz, Azan, dan Tilawah Tingkat Luhak Nan Tigo di Masjid Arafah

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:02 WIB