ICBS Tanggapi Rumor Retribusi di Lembah Harau

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar

Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKS angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa minggu (2/2-2025).

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada ke Pemkab Limapuluh Kota

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan.

Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Wamendes PDT Harapkan 79 Nagari di Lima Puluh Kota Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Wawako Payakumbuh Terbang Tandem di Jambore Paralayang Sumbar 2025 dari Puncak Lontiak
Pemkab Limapuluh Kota Luncurkan Gerakan : Komitmen Tegas Bangun Antikorupsi Pemerintahan Bersih
Dinas Sosial Limapuluh Kota Tuntaskan Program 2024, Siap Kurangi Kemiskinan Lewat DTSEN di 2025
Janji Politik atau Pemaksaan Program 100 Hari? Pembangunan Tugu Batas Kota Payakumbuh/Limapuluh Kota Picu Penolakan Warga
Bupati Safni dan Wabup Rito Tegaskan: ‘Kalau Ada Money Politik, Laporkan, Kami Tindak Langsung'”
Dulu Diragukan, Kini Bupati Safni Tunjukkan Aksi Bangun relasi ke Pemerintah Pusat
Bupati Limapuluh kota Temui Ketua DPD RI, Perjuangkan Isu Strategis Daerah
Bupati Safni Sambangi Dirjen Peternakan, Bahas Serius Pengembangan Peternakan Daerah
Berita ini 1,917 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:44 WIB

Wawako Payakumbuh Terbang Tandem di Jambore Paralayang Sumbar 2025 dari Puncak Lontiak

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:57 WIB

Pemkab Limapuluh Kota Luncurkan Gerakan : Komitmen Tegas Bangun Antikorupsi Pemerintahan Bersih

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:31 WIB

Dinas Sosial Limapuluh Kota Tuntaskan Program 2024, Siap Kurangi Kemiskinan Lewat DTSEN di 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:46 WIB

Janji Politik atau Pemaksaan Program 100 Hari? Pembangunan Tugu Batas Kota Payakumbuh/Limapuluh Kota Picu Penolakan Warga

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:18 WIB

Bupati Safni dan Wabup Rito Tegaskan: ‘Kalau Ada Money Politik, Laporkan, Kami Tindak Langsung'”

Berita Terbaru