ICBS Tanggapi Rumor Retribusi di Lembah Harau

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar

Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKS angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa minggu (2/2-2025).

Baca Juga :  Proyek Pujasera Mangkrak di Pemandian Batang Tabik Lima Puluh Kota, Kasus Tak Jelas Selama 9 Tahun

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan. Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Polemik Retribusi ICBS Harau, Ombudsman Sumbar Minta Pemkab Lima Puluh Kota Lebih Cermat

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Kampuang Wisata Sarugo Raih Penghargaan Internasional di ASEAN Tourism Award 2025
Proyek Pujasera Mangkrak di Pemandian Batang Tabik Lima Puluh Kota, Kasus Tak Jelas Selama 9 Tahun
KPU Limapuluh Kota Tetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Bupati Safaruddin Pimpin Entry Meeting BPK, Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Proses Pemeriksaan
Polemik Retribusi ICBS Harau, Ombudsman Sumbar Minta Pemkab Lima Puluh Kota Lebih Cermat
Kampuang Sarugo Ukir Prestasi Internasional, Bupati Safaruddin: Kampuang Sarugo Perkuat Posisi Pariwisata Lima Puluh Kota
Bupati Safaruddin Dukung Penuh Keberadaaan Pordasi Berkuda Memanah di Lima Puluh Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota fasilitasi Permasalahan Masyarakat Nagari Harau
Berita ini 1,580 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:17 WIB

Kampuang Wisata Sarugo Raih Penghargaan Internasional di ASEAN Tourism Award 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:37 WIB

Proyek Pujasera Mangkrak di Pemandian Batang Tabik Lima Puluh Kota, Kasus Tak Jelas Selama 9 Tahun

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:07 WIB

KPU Limapuluh Kota Tetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:07 WIB

Bupati Safaruddin Pimpin Entry Meeting BPK, Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Proses Pemeriksaan

Senin, 3 Februari 2025 - 22:01 WIB

Polemik Retribusi ICBS Harau, Ombudsman Sumbar Minta Pemkab Lima Puluh Kota Lebih Cermat

Berita Terbaru