Payakumbuh,liputansumbar– Sengketa kepemilikan lahan antara kaum Suku Pitopang dengan Pemerintah Kota (Pemko) kembali mencuat. Lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor wali kota ternyata dulunya merupakan tanah kaum yang diserahkan kepada Pemda pada tahun 1996 untuk dijadikan objek wisata. Namun, penggunaan lahan tersebut beralih tanpa adanya kompensasi kepada pihak kaum.25/2-2025
Menurut sejarahnya, penyerahan lahan dilakukan oleh Mamak Kepala waris atas persetujuan anaknya, bukan atas nama keseluruhan kaum. Saat penyerahan, ada perdebatan mengenai kepastian status hukum lahan tersebut, karena dalam hukum pertanahan tidak ada istilah “berkemungkinan”—segala transaksi harus memiliki kepastian hukum”terang Yossy.
Namun, pada tahun 2003, Pemko menerbitkan sertifikat hak pakai atas lahan tersebut. Sesuai peraturan agraria, hak pakai biasanya berlaku selama 20 hingga 30 tahun dan seharusnya bisa dikembalikan kepada pemilik sah jika diminta. Sayangnya, tujuan awal penggunaan lahan untuk objek wisata tidak pernah direalisasikan, dan malah dijadikan sebagai kantor pemerintahan.
Kini, setelah puluhan tahun berlalu, kaum Suku Pitopang meminta hak mereka dikembalikan. Kondisi ekonomi yang sulit mendorong mereka untuk memanfaatkan tanah tersebut demi kesejahteraan kaum. Mereka juga berpegang pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan pentingnya menghormati hak-hak adat atas tanah.
Perwakilan kaum telah berulang kali mengajukan permohonan pengembalian tanah, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Pemko. Upaya mediasi terus dilakukan dengan harapan ada solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang lahan ini tidak digunakan sesuai tujuan awal, maka seharusnya dapat dikembalikan kepada kaum yang berhak,” ujar salah satu perwakilan kaum Pitopang, Datuak Si Naro Kayo dari Balai Panjang, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh selatan disampaikan Kuasa Hukum Yossy danti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak Kaum adat dan kejelasan hukum atas aset negara yang berasal dari tanah ulayat Kaum Suku Pitopang. Apakah Pemko akan mengembalikan lahan ini kepada kaum, atau tetap mempertahankannya sebagai aset pemerintah? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa ini.(ws)