“Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Pengesahan Dua Ranperda dan APBD 2025 untuk Kemajuan Daerah”

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh mencapai kesepakatan bersama dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung pengesahan tersebut.

“Proses yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil yang baik dengan disahkannya dua Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini menunjukkan adanya sinergi yang solid antara Pemko dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing demi kemajuan daerah,” kata Pj. Suprayitno dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh, Selasa (19/11/2024).

Dua Ranperda yang disetujui adalah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh, serta APBD Tahun Anggaran 2025.

Ranperda BPBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta berbagai peraturan pendukung lainnya.

“Ranperda ini menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Payakumbuh. Kami juga melakukan restrukturisasi BPBD untuk menyelaraskan dengan ketentuan yang terbaru,” lanjutnya.

Suprayitno juga menyampaikan, pembahasan APBD 2025 telah berjalan dengan lancar berkat kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, melalui sidang-sidang komisi yang intens.

Baca Juga :  Atlet Sepatu Roda Payakumbuh Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Nasional

Proses penyusunan APBD 2025 ini juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan yang berharga, yang nantinya akan memperkaya kebijakan anggaran dan mendukung kesejahteraan bersama.

Setelah melalui serangkaian rapat, maka ditetapkan APBD 2025 dengan rincian sebagai berikut: jumlah Pendapatan Rp651.500.999.639,- jumlah belanja: Rp717.734.277.798,- total Surplus/(Defisit): Rp66.233.278.159,- jumlah penerimaan pembiayaan: Rp66.233.278.159,- jumlah pengeluaran pembiayaan: Rp0,- dan pembiayaan netto Rp66.233.278.159,-

Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang konstruktif dalam mencapai kesepakatan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Proses pembahasan APBD berjalan dengan dinamis dan lancar. Saya mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif dari DPRD yang membuat anggaran ini semakin baik,” kata Suprayitno.

Selain itu, Suprayitno juga menyoroti beberapa prestasi yang telah diraih oleh Kota Payakumbuh, seperti pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima sepuluh kali berturut-turut sejak 2014, serta penetapan Kota Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Anti-Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan skor istimewa.

“Capaian ini adalah hasil dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus menjaga predikat ini sambil mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Suprayitno.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Payakumbuh Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Kepemimpinan

Selanjutnya, APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi selama 15 hari kerja. Suprayitno juga meminta agar seluruh perangkat daerah mempersiapkan dokumen pendukung guna memastikan pencairan anggaran dapat berjalan tepat waktu.

“Kami berjanji untuk melanjutkan kebijakan yang membawa kemajuan bagi Kota Payakumbuh dan terus melakukan perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur berharap implementasi APBD 2025 dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

“Kami optimistis APBD ini akan mendukung berbagai program strategis pemerintah kota dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mengelola regulasi dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap kedua Perda ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam meningkatkan kesiapan menghadapi bencana maupun mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Rida Ananda, Asisten, serta jajaran perangkat daerah Kota Payakumbuh. (Rel)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Minta Enam Hal Diprioritaskan dalam Musrenbang Terintegrasi
Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi
Dugaan Penganiayaan Terhadap Pensiunan Guru oleh Owner Café Ribian Dilaporkan ke Polres Payakumbuh
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Kamtibmas
Wakil Wali Kota Payakumbuh Sampaikan LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Selesaikan PR.!! Dinas Koperasi dan UKM Optimalkan Pasar Padang Kaduduak, Targetkan Beroperasi Penuh di 2025
Sekda Payakumbuh Dampingi TSR Sumbar Kunjungi Masjid Amaliyah Tiakar
Sekda Payakumbuh Ajak IPHI dan Calon Jemaah Haji Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:32 WIB

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Minta Enam Hal Diprioritaskan dalam Musrenbang Terintegrasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:32 WIB

Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:09 WIB

Dugaan Penganiayaan Terhadap Pensiunan Guru oleh Owner Café Ribian Dilaporkan ke Polres Payakumbuh

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:30 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Kamtibmas

Senin, 10 Maret 2025 - 20:21 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Sampaikan LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selasa, 11 Mar 2025 - 13:32 WIB