Payakumbuh,liputansumbar.com
Pendapatan daerah Kota Payakumbuh dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp789,75 miliar. Angka tersebut meningkat Rp139,45 miliar atau 21,45 persen dibandingkan anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp650,29 miliar.
Proyeksi tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang rapat lantai II gedung DPRD setempat, Senin (18/8/2026).
Zulmaeta mengatakan, perubahan APBD merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan pemerintah, kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap relevan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan nasional dan daerah, perkembangan kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun anggaran,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kenaikan pendapatan daerah terutama bersumber dari peningkatan pendapatan transfer sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Sejalan dengan peningkatan pendapatan, belanja daerah juga diproyeksikan mengalami kenaikan Rp134,58 miliar atau 17,89 persen. Belanja meningkat dari Rp752,34 miliar menjadi Rp886,92 miliar.
Tambahan belanja tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Meski memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat, Zulmaeta mengingatkan agar kondisi tersebut tidak membuat pemerintah daerah mengendurkan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kenaikan pendapatan transfer merupakan dukungan yang sangat berarti bagi Kota Payakumbuh. Namun, kita tidak boleh mengartikan peningkatan transfer sebagai alasan untuk mengurangi upaya meningkatkan PAD. Justru sebaliknya, kemandirian fiskal harus dibangun secara bertahap,” tegasnya.
Target Indikator Makro Dipertajam
Dari sisi pembangunan, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 turut mempertajam sejumlah target indikator makro daerah.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,79 persen, inflasi 1,97 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,55 persen, tingkat kemiskinan 4,32 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 81,98.
Zulmaeta menegaskan, target tersebut tidak boleh hanya menjadi angka dalam dokumen perencanaan. Capaian indikator makro harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
“Target-target tersebut bukan sekadar angka statistik. Di balik angka itu ada harapan agar kegiatan usaha masyarakat berkembang, kemiskinan menurun, lebih banyak masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, serta kualitas pendidikan dan kesehatan terus membaik,” katanya.
Alokasikan Rp3 Miliar untuk Bantuan Kebencanaan
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, Pemko Payakumbuh juga mengalokasikan belanja bantuan keuangan kebencanaan sebesar Rp3 miliar.
Dana tersebut masing-masing sebesar Rp1 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bentuk solidaritas terhadap daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Zulmaeta menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian antardaerah dalam membantu masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.
Selain penyesuaian anggaran, Pemko Payakumbuh menetapkan delapan arah utama dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Kedelapan arah tersebut meliputi penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan; percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran; pengendalian inflasi dan stabilitas harga; penguatan pertumbuhan ekonomi daerah; percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan publik; penguatan ketahanan daerah terhadap bencana; peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan; serta penguatan kemandirian fiskal.
Zulmaeta menegaskan, seluruh kebijakan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“APBD adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah yang kita belanjakan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan,” katanya.
Setelah penyampaian Nota Keuangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Payakumbuh sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(ws)








