Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, liputansumbar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain Riva, tersangka lainnya mencakup Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yosua Firmansyah, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu MKAR, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Menutup Retreat Nasional di Magelang dengan Gelaran Parade Senja

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama periode 2018-2023, pemerintah telah mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga telah mengatur rapat organisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak domestik tidak terserap secara optimal dan menjadikan impor sebagai pilihan utama.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, meskipun sebenarnya sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dapat diolah. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri diekspor, sedangkan kebutuhan domestik dipenuhi melalui impor dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Wali Kota Zulmaeta Hadiri Penyambutan Kajari Baru Payakumbuh: Perkuat Sinergi Forkopimda

Para tersangka juga diduga bersekongkol dengan broker untuk mengatur harga demi keuntungan pribadi dan melakukan mark-up pada kontrak pengiriman minyak impor. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kemandirian ekonomi nasional.(ws)

Berita Terkait

Dinas PUPR Payakumbuh Raih Terbaik I Kinerja Jasa Konstruksi Wilayah I, Ungguli Medan
Wawako Payakumbuh Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi di HPN 2026
Menhan Sjafrie Tekankan Peran Strategis Pers dalam Bela Negara di Retret PWI
Payakumbuh Raih Anugerah Upakarya Wanua Nugraha, Bukti Keberhasilan Pembinaan Kelurahan
Rektor dan Guru Besar Dihimpun di Istana, Prabowo Soroti Peran Kunci Akademisi
Kemensos dan UMKM Integrasikan Program Pemulihan Usaha Korban Bencana
Dari Banjarbaru ke IKN, Presiden Prabowo Kawal Proyek Strategis Nasional
AHY Tegaskan SMA Taruna Nusantara Malang Strategis Siapkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045
Berita ini 1,563 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:07 WIB

Dinas PUPR Payakumbuh Raih Terbaik I Kinerja Jasa Konstruksi Wilayah I, Ungguli Medan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:47 WIB

Wawako Payakumbuh Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi di HPN 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Strategis Pers dalam Bela Negara di Retret PWI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:20 WIB

Payakumbuh Raih Anugerah Upakarya Wanua Nugraha, Bukti Keberhasilan Pembinaan Kelurahan

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:53 WIB

Rektor dan Guru Besar Dihimpun di Istana, Prabowo Soroti Peran Kunci Akademisi

Berita Terbaru