Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, liputansumbar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain Riva, tersangka lainnya mencakup Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yosua Firmansyah, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu MKAR, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Saat Pilkada Serentak

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama periode 2018-2023, pemerintah telah mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga telah mengatur rapat organisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak domestik tidak terserap secara optimal dan menjadikan impor sebagai pilihan utama.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, meskipun sebenarnya sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dapat diolah. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri diekspor, sedangkan kebutuhan domestik dipenuhi melalui impor dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Residivis Baru Bebas, Kembali Dicokok Polisi karena Dugaan Penggelapan di Payakumbuh

Para tersangka juga diduga bersekongkol dengan broker untuk mengatur harga demi keuntungan pribadi dan melakukan mark-up pada kontrak pengiriman minyak impor. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kemandirian ekonomi nasional.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Selangkah Lagi Terapkan Manajemen Talenta ASN
Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi
Lembaga Anti Narkotika Payakumbuh Siapkan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Kelurahan
Dendam Berujung Petaka, Satreskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka
Sekda Payakumbuh Rida Ananda Jadi Mentor PKN II di LAN RI
Nagari Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Limapuluh Kota Raih Juara Nasional Lomba Jaga Desa 2026
Kejari Payakumbuh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 41 Miliar Publik Desak Transparansi APH
Pemko Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Transaksi, Siap Hadapi Evaluasi TP2DD 2026
Berita ini 1,573 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:47 WIB

Pemko Payakumbuh Selangkah Lagi Terapkan Manajemen Talenta ASN

Senin, 1 Juni 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:34 WIB

Lembaga Anti Narkotika Payakumbuh Siapkan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Kelurahan

Senin, 25 Mei 2026 - 10:29 WIB

Dendam Berujung Petaka, Satreskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka

Senin, 4 Mei 2026 - 09:27 WIB

Sekda Payakumbuh Rida Ananda Jadi Mentor PKN II di LAN RI

Berita Terbaru

Payakumbuh

Terbongkar.!! Jejak Dana MBG Rp 593 Juta di Payakumbuh

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:44 WIB

Olahraga

Musprovlub Bangkitkan Muaythai Sumbar

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:08 WIB