Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, liputansumbar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain Riva, tersangka lainnya mencakup Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yosua Firmansyah, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu MKAR, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Pengabdian Terbaik Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra Sebelum Pindah ke Polres 50 Kota: Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Payakumbuh

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama periode 2018-2023, pemerintah telah mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga telah mengatur rapat organisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak domestik tidak terserap secara optimal dan menjadikan impor sebagai pilihan utama.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, meskipun sebenarnya sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dapat diolah. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri diekspor, sedangkan kebutuhan domestik dipenuhi melalui impor dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Kaum Suku Pitopang Tuntut Pengembalian Lahan yang diserahkan Untuk Objek Wisata

Para tersangka juga diduga bersekongkol dengan broker untuk mengatur harga demi keuntungan pribadi dan melakukan mark-up pada kontrak pengiriman minyak impor. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kemandirian ekonomi nasional.(ws)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pusat Kuliner Kota
“Bea Cukai Gencar Razia, Tapi BOS AWI Pemasok Utama Rokok Ilegal Masih Bebas Berkeliaran”
Wali Kota Payakumbuh Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah, Dorong Pelajar Melek Hukum Sejak Dini
Jadi Otak Jaringan Sabu, Pemuda 21 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan
Residivis Baru Bebas, Kembali Dicokok Polisi karena Dugaan Penggelapan di Payakumbuh
Aksi Sigap BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Payakumbuh
Berita ini 1,520 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pusat Kuliner Kota

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:24 WIB

“Bea Cukai Gencar Razia, Tapi BOS AWI Pemasok Utama Rokok Ilegal Masih Bebas Berkeliaran”

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:12 WIB

Wali Kota Payakumbuh Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah, Dorong Pelajar Melek Hukum Sejak Dini

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:45 WIB

Jadi Otak Jaringan Sabu, Pemuda 21 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:37 WIB

Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Berita Terbaru