Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menahan seorang perempuan berinisial RAP (31), yang menjabat sebagai Head of Centre (HOC) pada perusahaan ternama PT Macrosenta Niagaboga, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan produk milik perusahaan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penahanan terhadap RAP dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Rumah Kayu di Napar Ludes Terbakar, Wali Kota Payakumbuh Turun Langsung ke Lokasi

“Betul, yang bersangkutan saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di sel Mapolres Payakumbuh,” ujar AKP Wiko pada Senin (22/7/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, RAP diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan produk Cimory Yoghurt Stick (CYS) yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Dugaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan pusat melakukan audit internal di Kantor Cabang Payakumbuh yang berlokasi di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, pada 19 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Resmi Luncurkan 47 Koperasi Merah Putih Kelurahan, Dorong Ekonomi Rakyat

“Berdasarkan hasil audit dan laporan perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga diperkirakan mencapai Rp145 juta,” terang AKP Wiko.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh RAP secara berulang, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Untuk memperlancar proses penyidikan, RAP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025.

Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Bersih untuk Pertahankan Predikat Kota Ber-Aksi dari KPK
Hurisna Jamhur Hadiri Alek Nagori Pacu Jawi di Payakumbuh, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Masyarakat
Pemko Payakumbuh Apresiasi Pasar Sembako Murah KZN, Ringankan Beban Warga di Tengah Fluktuasi Harga Pangan
Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan 173 Jemaah Haji
Pemko Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Warga, 150 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Wawako Payakumbuh Terima Silaturahmi dan Pamitan Danposau Piobang
Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri, Wakil Wali Kota Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Lomba Penyelenggaraan Jenazah Sambut 1 Muharram 1448 H
Berita ini 670 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Bersih untuk Pertahankan Predikat Kota Ber-Aksi dari KPK

Senin, 6 Juli 2026 - 12:17 WIB

Hurisna Jamhur Hadiri Alek Nagori Pacu Jawi di Payakumbuh, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:26 WIB

Pemko Payakumbuh Apresiasi Pasar Sembako Murah KZN, Ringankan Beban Warga di Tengah Fluktuasi Harga Pangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:54 WIB

Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan 173 Jemaah Haji

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:49 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Warga, 150 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Berita Terbaru