Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menahan seorang perempuan berinisial RAP (31), yang menjabat sebagai Head of Centre (HOC) pada perusahaan ternama PT Macrosenta Niagaboga, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan produk milik perusahaan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penahanan terhadap RAP dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Heboh! Oknum DPRD Limapuluh Kota Diduga Bertamu ke Rumah Janda Cantik, Ketua Gerindra Angkat Bicara

“Betul, yang bersangkutan saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di sel Mapolres Payakumbuh,” ujar AKP Wiko pada Senin (22/7/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, RAP diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan produk Cimory Yoghurt Stick (CYS) yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Dugaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan pusat melakukan audit internal di Kantor Cabang Payakumbuh yang berlokasi di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, pada 19 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Ribuan Warga Payakumbuh Meriahkan Jalan Sehat HKN ke-61: “Generasi Sehat, Masa Depan Kuat”

“Berdasarkan hasil audit dan laporan perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga diperkirakan mencapai Rp145 juta,” terang AKP Wiko.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh RAP secara berulang, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Untuk memperlancar proses penyidikan, RAP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025.

Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(ws)

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR, Perkuat Literasi dan Numerasi Siswa SD
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran
Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik dan Identitas Daerah Lewat Tiga Ranperda Strategis
Wakil Wali Kota Payakumbuh Dorong Kompetensi Global Anak Lewat Launching Kelas Bilingual SDS IT IPHI
Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Keimanan
Pemko Payakumbuh Dorong Regulasi Akuntabel dan Berpihak pada Masyarakat Melalui Tiga Ranperda Strategis
Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN, Cegah Risiko Pidana dan Korupsi dalam Jabatan
Berita ini 669 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dinas Pendidikan Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR, Perkuat Literasi dan Numerasi Siswa SD

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:33 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik dan Identitas Daerah Lewat Tiga Ranperda Strategis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:13 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Dorong Kompetensi Global Anak Lewat Launching Kelas Bilingual SDS IT IPHI

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Kesehatan

Kamis, 18 Jun 2026 - 18:18 WIB