Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menahan seorang perempuan berinisial RAP (31), yang menjabat sebagai Head of Centre (HOC) pada perusahaan ternama PT Macrosenta Niagaboga, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan produk milik perusahaan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penahanan terhadap RAP dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025: Berikut Daftar Peserta yang Lulus

“Betul, yang bersangkutan saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di sel Mapolres Payakumbuh,” ujar AKP Wiko pada Senin (22/7/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, RAP diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan produk Cimory Yoghurt Stick (CYS) yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Dugaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan pusat melakukan audit internal di Kantor Cabang Payakumbuh yang berlokasi di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, pada 19 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Hadiri Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

“Berdasarkan hasil audit dan laporan perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga diperkirakan mencapai Rp145 juta,” terang AKP Wiko.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh RAP secara berulang, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Untuk memperlancar proses penyidikan, RAP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025.

Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(ws)

Berita Terkait

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik
Perempuan Wirausaha Payakumbuh Perkuat Kelembagaan, Pengurus PERWIRA Resmi Dilantik
Wawako Elzadaswarman Hadiri Milad ke-13 Yayasan Al Iffat Payakumbuh
Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Kominfo Payakumbuh
Diskominfo Payakumbuh Perkuat Layanan Informasi Publik
Wali Kota Zulmaeta Pastikan Tak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Posyandu Ar Ruhama 1 Payakumbuh Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Terpadu Masyarakat
Ratusan Jemaah Haji Payakumbuh Dilepas Penuh Haru, Pemko Titip Doa Menuju Baitullah
Berita ini 663 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perempuan Wirausaha Payakumbuh Perkuat Kelembagaan, Pengurus PERWIRA Resmi Dilantik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:22 WIB

Wawako Elzadaswarman Hadiri Milad ke-13 Yayasan Al Iffat Payakumbuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:28 WIB

Diskominfo Payakumbuh Perkuat Layanan Informasi Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Wali Kota Zulmaeta Pastikan Tak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru

Olahraga

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:27 WIB

Lima Puluh Kota

Dugaan Perundungan di Asrama ICBS Harau Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:03 WIB