Tak Puas dengan Vonis, JPU Kejari Payakumbuh Ajukan Banding,Bos AWI Diduga Dalang Rokok Ilegal masih Berkeliaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh , liputansumbar

Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas perkara rokok ilegal yang menjerat terdakwa Rino (47). Rino sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyimpan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Payakumbuh pada 26 Maret 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, terdakwa Rino dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp5,7 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh. Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Saputra, JPU menyatakan bahwa mereka telah mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :  Gebrakan 100 Hari Wali Kota Payakumbuh: Gagasan Besar atau Janji Manis?"

“Iya, kita banding atas putusan PN Payakumbuh terhadap terdakwa Rino Bin Malik yang divonis bersalah 2,6 tahun dan denda 5,7 miliar, subsider 6 bulan,” ujar Abu Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin siang (5/5).

Kasus ini bermula saat Rino ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Ia diamankan di sebuah rumah di Balai Betung, Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam fakta persidangan yang terungkap beberapa waktu lalu, Rino menyatakan bahwa dirinya hanya “orang suruhan” dan menyebut ada sosok lain yang disebut sebagai bos besar, yakni AWI, yang diduga sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini, AWI masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga :  Pengedar dan Belasan Paket Narkotika Diamankan Sat Narkoba Polres Payakumbuh

JPU berharap upaya banding ini dapat menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tetapkan 5 Misi Pembangunan Strategis dalam RPJMD 2025–2029
Keren.!! Ibu Walikota Ny. Eni Zulmaeta Hadiri Acara Musrembang RPJMD dengan Mercy Merah Berplat Dinas BA 17 M
Polres Payakumbuh Amankan 17 Motor dari Operasi Cipta Kondisi, Diduga Akan Digunakan untuk Balap Liar
Wawako Payakumbuh Pimpin Upacara Hardiknas 2025: “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu”
Tender Pembangunan Puskesmas di Payakumbuh Gagal, Ada Apa..??
Komisi B DPRD Payakumbuh Kunjungi WTP Batang Agam, Tinjau Proses Pengolahan Air Bersih
Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Tigo Koto Dibaruah Diringkus Tim Phantom Polres Payakumbuh
Wawako Payakumbuh Sambut Tim Penilai Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi Sumbar
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 22:46 WIB

Pemko Payakumbuh Tetapkan 5 Misi Pembangunan Strategis dalam RPJMD 2025–2029

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

Tak Puas dengan Vonis, JPU Kejari Payakumbuh Ajukan Banding,Bos AWI Diduga Dalang Rokok Ilegal masih Berkeliaran

Senin, 5 Mei 2025 - 14:00 WIB

Keren.!! Ibu Walikota Ny. Eni Zulmaeta Hadiri Acara Musrembang RPJMD dengan Mercy Merah Berplat Dinas BA 17 M

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:31 WIB

Polres Payakumbuh Amankan 17 Motor dari Operasi Cipta Kondisi, Diduga Akan Digunakan untuk Balap Liar

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:43 WIB

Tender Pembangunan Puskesmas di Payakumbuh Gagal, Ada Apa..??

Berita Terbaru