Tak Puas dengan Vonis, JPU Kejari Payakumbuh Ajukan Banding,Bos AWI Diduga Dalang Rokok Ilegal masih Berkeliaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh , liputansumbar

Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas perkara rokok ilegal yang menjerat terdakwa Rino (47). Rino sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyimpan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Payakumbuh pada 26 Maret 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, terdakwa Rino dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp5,7 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh. Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Saputra, JPU menyatakan bahwa mereka telah mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :  Wako Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan bantuan pembangunan sebesar Rp50 juta untuk Masjid Al-Falah

“Iya, kita banding atas putusan PN Payakumbuh terhadap terdakwa Rino Bin Malik yang divonis bersalah 2,6 tahun dan denda 5,7 miliar, subsider 6 bulan,” ujar Abu Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin siang (5/5).

Kasus ini bermula saat Rino ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Ia diamankan di sebuah rumah di Balai Betung, Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam fakta persidangan yang terungkap beberapa waktu lalu, Rino menyatakan bahwa dirinya hanya “orang suruhan” dan menyebut ada sosok lain yang disebut sebagai bos besar, yakni AWI, yang diduga sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini, AWI masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

JPU berharap upaya banding ini dapat menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.(ws)

Berita Terkait

Payakumbuh Tampilkan Strategi Ekonomi di Sarasehan Sumbar 2025: Fokus pada Inovasi, UMKM, dan Revitalisasi Kota
Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Fungsional Sektor Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Sekolah
Kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Raih Juara I Tingkat Provinsi, Wakili Sumbar di Lomba Kelurahan Regional 2025
BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP
7.105 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah
Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan
Payakumbuh Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Merah Putih: Gerakan Nasional Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Berita ini 676 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:59 WIB

Payakumbuh Tampilkan Strategi Ekonomi di Sarasehan Sumbar 2025: Fokus pada Inovasi, UMKM, dan Revitalisasi Kota

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:33 WIB

Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Fungsional Sektor Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Sekolah

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:21 WIB

Kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Raih Juara I Tingkat Provinsi, Wakili Sumbar di Lomba Kelurahan Regional 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:28 WIB

BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:59 WIB

7.105 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah

Berita Terbaru