Tak Puas dengan Vonis, JPU Kejari Payakumbuh Ajukan Banding,Bos AWI Diduga Dalang Rokok Ilegal masih Berkeliaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh , liputansumbar

Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas perkara rokok ilegal yang menjerat terdakwa Rino (47). Rino sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyimpan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Payakumbuh pada 26 Maret 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, terdakwa Rino dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp5,7 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh. Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Saputra, JPU menyatakan bahwa mereka telah mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Iya, kita banding atas putusan PN Payakumbuh terhadap terdakwa Rino Bin Malik yang divonis bersalah 2,6 tahun dan denda 5,7 miliar, subsider 6 bulan,” ujar Abu Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin siang (5/5).

Kasus ini bermula saat Rino ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Ia diamankan di sebuah rumah di Balai Betung, Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam fakta persidangan yang terungkap beberapa waktu lalu, Rino menyatakan bahwa dirinya hanya “orang suruhan” dan menyebut ada sosok lain yang disebut sebagai bos besar, yakni AWI, yang diduga sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini, AWI masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga :  Wawako Elzadaswarman: Tantangan Besar Menanti, Tapi Kebersamaan Adalah Kuncinya

JPU berharap upaya banding ini dapat menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.(ws)

Berita Terkait

“‘Kami Datang untuk Mengingatkan’: Mahasiswa Tagih Janji Wali Kota ZUZEMA di Tengah Krisis Perkotaan”
Owner Bebek Ngalau Resmikan Bengkel Mobil di Sungai Kamuyang, Perluas Investasi ke Dunia Otomotif
Upacara Hari Lahir Pancasila di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Wawako Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
“Demi Program 100 Hari, Pemko Dituding ‘Show’ Abaikan Suara Adat soal Gerbang Ngalau”
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti
130 Pelajar Berlaga di Wali Kota Cup 2025″ “Catur Jadi Ajang Prestasi!”
Kejar Tayang 100 Hari Kerja Wali Kota Payakumbuh: Gimik Politik atau Komitmen Nyata? Zulmaeta “Berkantor” di RSUD Adnaan WD
32 CPNS Formasi 2024 Resmi Dilantik, Wawako Payakumbuh: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Berita ini 666 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:46 WIB

“‘Kami Datang untuk Mengingatkan’: Mahasiswa Tagih Janji Wali Kota ZUZEMA di Tengah Krisis Perkotaan”

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:03 WIB

Owner Bebek Ngalau Resmikan Bengkel Mobil di Sungai Kamuyang, Perluas Investasi ke Dunia Otomotif

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:08 WIB

Upacara Hari Lahir Pancasila di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Wawako Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila

Senin, 2 Juni 2025 - 11:58 WIB

“Demi Program 100 Hari, Pemko Dituding ‘Show’ Abaikan Suara Adat soal Gerbang Ngalau”

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:43 WIB

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti

Berita Terbaru