Tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Mobil dengan Tangki Modifikasi untuk Penimbunan BBM

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar– Tim Operasional (Opsnal) bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan satu unit mobil dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Penangkapan terjadi pada Minggu (03/11/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Payakumbuh – Bukittinggi, tepatnya di Nagari Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota.

Selain menyita kendaraan sebagai barang bukti, polisi juga menahan seorang tersangka berinisial AN (29), warga Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota. Menurut Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona yang mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, tersangka AN mengakui bahwa kendaraan tersebut sengaja dimodifikasi untuk memuat BBM dalam jumlah besar dengan tujuan dijual kembali.

Baca Juga :  PWI Payakumbuh - Lima Puluh Kota Terima Kunjungan PWI Sumbar Bahas SK dan Persiapan SiWO

“Pengakuan dari tersangka menyebutkan bahwa kendaraan itu memang disiapkan untuk menimbun bahan bakar skala besar guna diperjualbelikan kembali,” ujar AKP Doni Pramadona.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang personel tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang secara kebetulan sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Petugas tersebut melihat kendaraan yang sama mengisi BBM berulang kali, hingga menimbulkan kecurigaan. Setelah berkoordinasi dengan unit Tipidter, petugas membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di tepi jalan untuk menyalin pertalite ke dalam belasan jerigen besar.

Polisi yang sudah mengawasi pergerakan tersangka segera melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang dengan tangki modifikasi berwarna hitam di dalamnya, BBM jenis pertalite sebanyak 350 liter, sembilan jerigen besar berisi bahan bakar, dan empat jerigen kosong.

Baca Juga :  Tancap Gass, Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni, Debat Perdana Pilkada Payakumbuh

“Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan, dan akan dikenakan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas AKP Doni. “Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas ilegal atau mencurigakan, supaya bisa segera ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tambahnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut terkait aktivitas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang diduga melibatkan jaringan pelaku.(ws)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh Laksanakan Apel Pergelaran Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik 17 Pejabat Fungsional, Dorong Akselerasi Birokrasi
Wali Kota Zulmaeta Harapkan Dukungan Tokoh Adat untuk Majukan Payakumbuh
Wawako Payakumbuh Apresiasi Konsistensi Yayasan Al-Huffazh dalam Berbagi Sembako
Wali Kota Payakumbuh Terima Kunjungan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Bahas Legalitas UMKM
DWP Kota Payakumbuh Salurkan 100 Paket Sembako dalam Program “DWP Berbagi dan Peduli”
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Persiapan Salat Idulfitri 1446 H
Puskesmas Payakumbuh Optimalkan Dana BOK untuk Peningkatan Layanan Kesehatan
Berita ini 1,250 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:51 WIB

Polres Payakumbuh Laksanakan Apel Pergelaran Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:15 WIB

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik 17 Pejabat Fungsional, Dorong Akselerasi Birokrasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:01 WIB

Wali Kota Zulmaeta Harapkan Dukungan Tokoh Adat untuk Majukan Payakumbuh

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:52 WIB

Wawako Payakumbuh Apresiasi Konsistensi Yayasan Al-Huffazh dalam Berbagi Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:28 WIB

DWP Kota Payakumbuh Salurkan 100 Paket Sembako dalam Program “DWP Berbagi dan Peduli”

Berita Terbaru