Payakumbuh,liputansumbar.com
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta meresmikan Konter Layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, Kamis (12/03/2026). Kehadiran konter tersebut menjadikan layanan BAPAS di MPP Payakumbuh sebagai yang pertama dan satu-satunya di Mal Pelayanan Publik wilayah Sumatera Barat.
Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat, khususnya terkait pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan tanpa harus datang langsung ke kantor BAPAS di Bukittinggi.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas hadirnya konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh. Menurutnya, layanan tersebut semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi.
“MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menilai keberadaan layanan BAPAS di MPP menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pemasyarakatan.
Menurut Zulmaeta, kehadiran konter tersebut juga memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan instansi vertikal, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat dengan Pemko Payakumbuh dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang lebih mudah, pasti, dan nyaman.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mulai dijalankan sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, undang-undang tersebut memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan,” kata Kunrat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Padang dan Bukittinggi. Namun pemerintah berencana menambah tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini.
“Tahun ini kami akan membangun tiga BAPAS baru, masing-masing di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat untuk memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya.
Kunrat juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, hingga saat ini layanan BAPAS di MPP baru tersedia di Kota Payakumbuh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di MPP ini. Sampai saat ini, layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik baru ada di Payakumbuh,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai jenis pelayanan, di antaranya penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan tidak perlu lagi datang jauh ke kantor BAPAS Bukittinggi.
“Dengan adanya layanan di MPP ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bukittinggi. Cukup datang ke MPP Payakumbuh untuk mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh beroperasi mengikuti hari kerja, sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pelayanan tidak dibuka.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Asisten I Nofriwandi, Asisten II Yasrizal, Kepala DPMPTSP Maizon Sayria, Kepala Bapas Kelas II Bukittinggi Nofri Abas, serta jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat.(ws)








