Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan mulai melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa hingga kini sudah diterbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB), namun baru 31 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas warga mendukung penertiban ini demi penataan kota yang lebih baik,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Pemko menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Data di lapangan menunjukkan pelanggaran semakin meluas. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap bangunan yang masih berdiri hingga batas waktu SPB berakhir.

Baca Juga :  Turnamen Biliar Piala Bergilir Wali Kota Payakumbuh Seri II Resmi Bergulir, Hapus Stigma Negatif Lewat Prestasi

Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Winedri menyatakan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tercipta rasa keadilan dan meningkatkan iklim investasi kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Prayuda, menekankan bahwa pendekatan persuasif akan tetap diutamakan. “Kami terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sebab ada yang mengalami kendala seperti keterbatasan biaya,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas PUPR Rajman menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019.

Baca Juga :  TP-PKK Kota Payakumbuh Gelar Forum Silaturahmi untuk Perkuat Sinergi Program Kerja

“Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” tegas Rajman.

Pemko juga mengimbau camat dan lurah di wilayah terdampak untuk mendorong warganya agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan tegas dilaksanakan. (ws)

Berita Terkait

Dapur MBG Subarang Batuang Resmi Beroperasi, Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi Lokal Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih Bersama KPK
Forum Anak Kota Payakumbuh 2025–2027 Resmi Dikukuhkan: Gen Z Siap Jadi Agen Perubahan
“Menuju Riverfront City: Pemko Payakumbuh serius optimalkan Kawasan Batang Agam jadi ikon wisata dan ruang publik ramah masyarakat.”
Wali Kota Payakumbuh Ajak Generasi Muda Bentengi Diri dengan Al-Qur’an di Tengah Gempuran Teknologi Digital
Pemko Payakumbuh Perkuat Zona Integritas Menuju WBK, Layanan Publik Semakin Cepat dan Transparan
Lantunan Zikir dan Doa Bersama di Payakumbuh, Momentum Peringatan Maulid Nabi dan Kesatuan Bangsa
ASN Pemko Payakumbuh Galang Dana untuk Pembangunan Lapak Pedagang Korban Kebakaran
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 15:39 WIB

Dapur MBG Subarang Batuang Resmi Beroperasi, Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi Lokal Payakumbuh

Sabtu, 13 September 2025 - 15:26 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih Bersama KPK

Sabtu, 13 September 2025 - 15:12 WIB

Forum Anak Kota Payakumbuh 2025–2027 Resmi Dikukuhkan: Gen Z Siap Jadi Agen Perubahan

Kamis, 11 September 2025 - 07:35 WIB

“Menuju Riverfront City: Pemko Payakumbuh serius optimalkan Kawasan Batang Agam jadi ikon wisata dan ruang publik ramah masyarakat.”

Kamis, 11 September 2025 - 07:08 WIB

Wali Kota Payakumbuh Ajak Generasi Muda Bentengi Diri dengan Al-Qur’an di Tengah Gempuran Teknologi Digital

Berita Terbaru