Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama seluruh peserta rapat resmi menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.

Baca Juga :  Krisis Sampah & Aset Tak Jelas,Fraksi PKB : Payakumbuh Butuh Tindakan Nyata Pemerintah

Hasil rapat menyimpulkan empat poin penting:

Menolak permohonan pemindahan tugu yang diajukan oleh Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Pemindahan dianggap tidak berdasar karena tugu merupakan ikon daerah yang memiliki nilai sejarah dan identitas bagi masyarakat.


Status tanah jelas milik Pemko Payakumbuh, berdasarkan penjelasan tokoh masyarakat Pakan Sinayan dan pengurus KAN Koto Nan Ampek. Tanah tersebut sebelumnya milik H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan ke Pemko dengan bukti pembayaran tertanggal 30 Oktober 2003.

Bukti dari pihak penggugat dianggap tidak relevan karena dokumen yang diajukan mengacu pada objek tanah berbeda, sehingga tidak mengarah pada lokasi Tugu Kota Sehat.

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Terpilih, Ikuti Gladi Resik di Jakarta

Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh terkait ahli waris (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk) dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lokasi monumen.

Pemko juga menegaskan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset resmi daerah. Apabila terjadi perusakan atau tindakan yang merugikan monumen, pihak berwenang akan menempuh jalur hukum.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen untuk menjaga kelestarian dan status hukum tugu melalui koordinasi antarinstansi. Pemko mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi penyelesaian masalah secara tertib dan berkeadilan.(rel)

Berita Terkait

Kota Payakumbuh Pecah! Puluhan Ribu Warga Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-80 RI
Payakumbuh Layak Jadi Kota Event, Perayaan HUT RI Buktikan Multi Efek Ekonomi
Wawako Payakumbuh Lepas 6 Atlet Sepatu Roda Berlaga di Verka Cup Internasional 2025
Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pusat Kuliner Kota
Wawako Payakumbuh Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Tegaskan Semangat Persatuan di HUT RI ke-80
Suasana Haru di Lapas Tanjung Pati, 314 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-80 RI
Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat dan Meriah
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:40 WIB

Kota Payakumbuh Pecah! Puluhan Ribu Warga Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-80 RI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Payakumbuh Layak Jadi Kota Event, Perayaan HUT RI Buktikan Multi Efek Ekonomi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Wawako Payakumbuh Lepas 6 Atlet Sepatu Roda Berlaga di Verka Cup Internasional 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pusat Kuliner Kota

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Suasana Haru di Lapas Tanjung Pati, 314 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-80 RI

Berita Terbaru