Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Target ambisius pun dipasang, yakni Total Health Coverage (THC) 100 persen pada tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman dalam Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Health Coverage (UHC) bersama BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Payakumbuh, Kamis (06/05/2026).
Elzadaswarman mengungkapkan, saat ini capaian kepesertaan JKN-KIS di Kota Payakumbuh telah mencapai 98,46 persen atau sebanyak 148.546 jiwa dari total penduduk 150.869 jiwa. Masih terdapat 2.323 jiwa yang belum terdaftar dalam program tersebut.
“Untuk menjangkau seluruh masyarakat, kita telah menghitung kebutuhan anggaran sebesar Rp87.809.400 per bulan guna mengakomodasi peserta yang belum terdaftar. Target kita, tahun 2026 Payakumbuh benar-benar mencapai 100 persen,” ujarnya didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemko Payakumbuh menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, menyediakan data badan usaha potensial untuk didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Kedua, mendorong penerapan regulasi wajib daftar pekerja bagi badan usaha. Ketiga, mendukung implementasi Anggota Keluarga Tambahan (AKT) sebesar 1 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Selain itu, Elzadaswarman juga menyoroti masih adanya 12 kelurahan dengan capaian kepesertaan di bawah 98 persen, di antaranya Kapalo Koto Dibalai (95,68 persen), Padangtongah Balainanduo (96,07 persen), dan Kotokociak Kubu Tapakrajo (96,35 persen).
Ia meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk turun langsung ke lapangan guna mempercepat validasi dan pendaftaran masyarakat.
“Kota Payakumbuh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang sesungguhnya. Ini membutuhkan kerja sama lintas sektor,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Payakumbuh Rida Ananda selaku Ketua Forum Komunikasi menjelaskan bahwa forum tersebut memiliki enam tujuan strategis, mulai dari penyelesaian masalah, penguatan komunikasi antar pemangku kepentingan, hingga memastikan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat.
Rida juga mengingatkan pentingnya kepatuhan daerah terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/1926/SJ yang mewajibkan pemerintah daerah mengoptimalkan kepesertaan JKN, termasuk menyediakan dukungan pembiayaan melalui APBD.
“Kita harus melakukan validasi data secara berkala melalui sinergi BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan. Jangan sampai terjadi pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil karena ketidakpatuhan terhadap program JKN,” tegasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi teknologi informasi seperti Satu Data Indonesia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi kunci dalam memastikan akurasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengapresiasi komitmen kuat Pemko Payakumbuh dalam mendukung keberhasilan program JKN-KIS.
Ia memaparkan, per 1 Mei 2026 tingkat keaktifan peserta mencapai 85,77 persen atau sebanyak 128.505 jiwa. Namun, terjadi sedikit penurunan cakupan akibat penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.041 jiwa.
“Total kebutuhan anggaran tahunan untuk mencapai UHC diperkirakan lebih dari Rp20 miliar. Kami mengapresiasi skema pembiayaan melalui JAMKESDA dengan pola sharing 80 persen provinsi dan 20 persen kota, serta opsi pembiayaan penuh dari APBD,” jelasnya.
Defiyanna juga menyoroti adanya 2.067 peserta PBI JK non aktif selama periode Februari hingga April 2026 yang perlu segera direaktivasi.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penguatan monitoring dan evaluasi berkelanjutan, optimalisasi pengisian kuota peserta, rekonsiliasi data antar instansi, serta penyusunan regulasi daerah guna mendukung perluasan kepesertaan.
Dengan capaian saat ini, Kota Payakumbuh optimistis dapat melampaui target nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen dan tingkat keaktifan 80 persen.(ws)








