Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum sebagai fondasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh terus meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis digital sekaligus memperkuat penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Menurutnya, penegakan regulasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepastian tata ruang merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk berusaha di Kota Payakumbuh. Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Elzadaswarman.
Ia menjelaskan, layanan perizinan kini telah terintegrasi melalui berbagai platform digital, seperti Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.
Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menghadirkan aplikasi e-KKPR untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.
Meski demikian, Elzadaswarman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan layanan perizinan, mulai dari proses administrasi yang sebagian masih dilakukan secara manual, keterbatasan literasi digital masyarakat, hingga gangguan teknis pada layanan e-KKPR akibat kendala server.
“Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan peningkatan kualitas layanan perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah hambatan administratif, teknis, maupun pemahaman regulasi yang dihadapi pelaku usaha serta penyelenggara layanan sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama,” ujarnya.
Muslim menjelaskan, sosialisasi yang mengangkat tema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai kebijakan dan regulasi terbaru di bidang penataan ruang. Untuk mendukung kemudahan investasi, Pemerintah Kota Payakumbuh tengah melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengakomodasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek kebencanaan, pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, hingga penyesuaian terhadap berbagai kebijakan strategis nasional maupun provinsi.
Di bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah juga memberikan pembebasan retribusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta menyediakan prototipe bangunan gedung sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
Selain itu, penguatan kebijakan tata ruang dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk terhadap alih fungsi lahan sawah, aktivitas pemotongan bukit, serta pembangunan tanpa izin.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah terkait, hingga masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang membahas implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, serta berbagai tantangan pelayanan di lapangan.
“Harapan kami, kegiatan ini mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang semakin responsif, akuntabel, dan taat regulasi di Kota Payakumbuh,” tutup Muslim.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang, sehingga setiap kegiatan pembangunan maupun investasi dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.
Sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Zulmaeta, penguatan tata kelola perizinan diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang semakin profesional, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan menuju Kota Payakumbuh yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera.(ws)








