Payakumbuh,liputansumbar.com
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 168 warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan SK Remisi Umum berlangsung di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati. Pemberian remisi merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Menurutnya, remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Elzadaswarman.
Ia menyebutkan, semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan bangsa, tetapi juga melalui kemauan setiap individu untuk berubah, memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Kepada warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II sekaligus bebas, Elzadaswarman berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kembali kepada keluarga dengan semangat baru, bangun kehidupan yang lebih baik, bekerja dengan baik, dan jadilah bagian dari masyarakat yang produktif. Jangan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, ia meminta agar seluruh program pembinaan diikuti dengan sungguh-sungguh.
“Bagi yang belum bebas, tetap semangat mengikuti pembinaan. Jaga sikap, kedisiplinan, dan perilaku. Jadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan,” ujarnya.
Elzadaswarman juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Menurutnya, pembinaan tersebut penting dalam mendorong perubahan perilaku sekaligus mempersiapkan proses reintegrasi sosial warga binaan.
Ia turut menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.
“Kita berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka yang telah selesai menjalani masa pidana. Jangan memberikan stigma, tetapi berikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
168 Narapidana Terima Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat sebanyak 328 orang, terdiri dari 107 tahanan dan 221 narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 164 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat orang menerima Remisi Umum II (RU-II) sekaligus memperoleh kebebasan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga perilaku selama berada di Lapas,” ujar Elfiandi.
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Sebanyak 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang mendapatkan remisi dua bulan, 51 orang memperoleh remisi tiga bulan, 13 orang mendapatkan remisi empat bulan, lima orang memperoleh remisi lima bulan, dan satu orang menerima remisi enam bulan.
Elfiandi menjelaskan, masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya karena belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau masih berstatus sebagai tahanan.
Menurutnya, pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga diarahkan pada perubahan perilaku serta pemberian bekal keterampilan agar warga binaan mampu kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.
“Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang belum tetap bersemangat mengikuti seluruh program pembinaan. Jadikan setiap proses yang dijalani sebagai kesempatan untuk berubah dan mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” tutur Elfiandi.
Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain menjadi penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan, remisi diharapkan semakin memperkuat semangat pembinaan, perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.(ws)








