Kapolres Payakumbuh Ungkap Fakta Pernikahan dan Motif Pembunuhan Tragis di Situjuah

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar-Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jorong Padang Ambacang, Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, Kapolres menjelaskan bahwa status pernikahan antara tersangka PT (35) dan istrinya TA masih sah secara hukum.25/12-2024

Namun, TA, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, mengaku kepada polisi telah menikah secara siri dengan korban OC (30), warga Kubang Gajah, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Meskipun demikian, TA tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan siri tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa motif utama penganiayaan yang berujung pada kematian korban adalah kecemburuan tersangka PT setelah mendapati istrinya berduaan dengan korban di kamar.

“Motifnya adalah cemburu. Tersangka mendapati istrinya tengah berduaan dengan korban di dalam kamar,” jelas Kapolres AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres, KOMPOL Russirwan, Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU Suhasril, dan Kanit Reskrim, IPDA Zuyu Giyanto.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Rp35 Juta untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman saat Safari Ramadan

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan keji tersangka dilakukan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong, pecahan lampu sen sepeda motor, dan kaca botol parfum. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fatal. Bahkan, gigi korban patah akibat penganiayaan tersebut.

“Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum. Meski korban dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa tersangka PT, yang berprofesi sebagai sopir, sebelumnya merupakan buronan dalam kasus narkoba selama delapan bulan. Saat tersangka pulang ke rumah, ia mendapati istrinya sedang bersama korban di kamar, sehingga memicu aksi penganiayaan brutal tersebut.

“Tersangka merupakan DPO dalam kasus narkoba. Saat pulang ke rumah, ia mendapati istrinya di kamar bersama korban,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Polres Payakumbuh Gelar Launching Gerakan Pangan Murah

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan gigi korban,selimut berlumuran darah,pecahan kaca botol parfum dan spion sepeda motor,handphone milik korban.

Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona menambahkan bahwa berdasarkan keterangan TA, ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan tersangka PT.

“Menurut keterangan saksi TA, ia tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka,” ujar AKP Doni.

Kapolres AKBP Ricky Ricardo memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.(ws)

Berita Terkait

Nagari Aie Tabik Bangkitkan Tradisi Mauluan Konji, Warisan Budaya Minangkabau Kembali Dihidupkan
Ribuan Pesepeda Padati Payakumbuh, GSA 2026 Jadi Momentum Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Daerah
Terbongkar.!! Jejak Dana MBG Rp 593 Juta di Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik, Dorong Aksi Nyata Kurangi Sampah dan Kendalikan Perubahan Iklim
Dua Inovasi Pelajar Payakumbuh Melaju ke Final TTG Sumbar 2026
PORSENI TK 2026 Resmi Dibuka, Pemko Payakumbuh Perkuat Karakter dan Potensi Anak Usia Dini
Pemko Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago, Perkuat Pelayanan Air Bersih dan Tata Kelola Perusahaan
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Berita ini 5,411 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Nagari Aie Tabik Bangkitkan Tradisi Mauluan Konji, Warisan Budaya Minangkabau Kembali Dihidupkan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Payakumbuh, GSA 2026 Jadi Momentum Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:44 WIB

Terbongkar.!! Jejak Dana MBG Rp 593 Juta di Payakumbuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:08 WIB

Dua Inovasi Pelajar Payakumbuh Melaju ke Final TTG Sumbar 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:33 WIB

PORSENI TK 2026 Resmi Dibuka, Pemko Payakumbuh Perkuat Karakter dan Potensi Anak Usia Dini

Berita Terbaru

Payakumbuh

Terbongkar.!! Jejak Dana MBG Rp 593 Juta di Payakumbuh

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:44 WIB