Kapolres Payakumbuh Ungkap Fakta Pernikahan dan Motif Pembunuhan Tragis di Situjuah

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar-Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jorong Padang Ambacang, Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, Kapolres menjelaskan bahwa status pernikahan antara tersangka PT (35) dan istrinya TA masih sah secara hukum.25/12-2024

Namun, TA, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, mengaku kepada polisi telah menikah secara siri dengan korban OC (30), warga Kubang Gajah, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Meskipun demikian, TA tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan siri tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa motif utama penganiayaan yang berujung pada kematian korban adalah kecemburuan tersangka PT setelah mendapati istrinya berduaan dengan korban di kamar.

“Motifnya adalah cemburu. Tersangka mendapati istrinya tengah berduaan dengan korban di dalam kamar,” jelas Kapolres AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres, KOMPOL Russirwan, Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU Suhasril, dan Kanit Reskrim, IPDA Zuyu Giyanto.

Baca Juga :  Program Unggulan Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni 2025-2030.jadikan Payakumbuh Kota Event

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan keji tersangka dilakukan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong, pecahan lampu sen sepeda motor, dan kaca botol parfum. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fatal. Bahkan, gigi korban patah akibat penganiayaan tersebut.

“Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum. Meski korban dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa tersangka PT, yang berprofesi sebagai sopir, sebelumnya merupakan buronan dalam kasus narkoba selama delapan bulan. Saat tersangka pulang ke rumah, ia mendapati istrinya sedang bersama korban di kamar, sehingga memicu aksi penganiayaan brutal tersebut.

“Tersangka merupakan DPO dalam kasus narkoba. Saat pulang ke rumah, ia mendapati istrinya di kamar bersama korban,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kuliner Baru di Payakumbuh: “Bebek Ngalau” Resmi Dibuka dengan Cita Rasa Nusantara

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan gigi korban,selimut berlumuran darah,pecahan kaca botol parfum dan spion sepeda motor,handphone milik korban.

Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona menambahkan bahwa berdasarkan keterangan TA, ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan tersangka PT.

“Menurut keterangan saksi TA, ia tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka,” ujar AKP Doni.

Kapolres AKBP Ricky Ricardo memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.(ws)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Singgalang 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Peringatan Hari Bela Negara ke-76 di Payakumbuh Berlangsung Khidmat
Pj Wali Kota Payakumbuh Wisuda 105 Lansia dari Program Sekolah Lansia
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Relawan di Payakumbuh: Perkuat Tanggapan Cepat terhadap Bencana
Pj. Wali Kota Payakumbuh Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-54 Kota Payakumbuh
HUT ke-54 Kota Payakumbuh: Momen Penting Menjaga Stabilitas Transisi Kepemimpinan Menuju Payakumbuh Maju dan Bermartabat
Lagi dan Lagi, Kota Payakumbuh Raih Prestasi Gemilang di Usia ke-54
Terlapor Kasus Dugaan Money Politik di Pilkada Payakumbuh Mangkir dari Pemeriksaan Polres
Berita ini 1,766 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:06 WIB

Kapolres Payakumbuh Ungkap Fakta Pernikahan dan Motif Pembunuhan Tragis di Situjuah

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:53 WIB

Polres Payakumbuh Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Singgalang 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:35 WIB

Peringatan Hari Bela Negara ke-76 di Payakumbuh Berlangsung Khidmat

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:11 WIB

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Relawan di Payakumbuh: Perkuat Tanggapan Cepat terhadap Bencana

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:51 WIB

Pj. Wali Kota Payakumbuh Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-54 Kota Payakumbuh

Berita Terbaru