Kapolres Payakumbuh Ungkap Fakta Pernikahan dan Motif Pembunuhan Tragis di Situjuah

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar-Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jorong Padang Ambacang, Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, Kapolres menjelaskan bahwa status pernikahan antara tersangka PT (35) dan istrinya TA masih sah secara hukum.25/12-2024

Namun, TA, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, mengaku kepada polisi telah menikah secara siri dengan korban OC (30), warga Kubang Gajah, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Meskipun demikian, TA tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan siri tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa motif utama penganiayaan yang berujung pada kematian korban adalah kecemburuan tersangka PT setelah mendapati istrinya berduaan dengan korban di kamar.

“Motifnya adalah cemburu. Tersangka mendapati istrinya tengah berduaan dengan korban di dalam kamar,” jelas Kapolres AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres, KOMPOL Russirwan, Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU Suhasril, dan Kanit Reskrim, IPDA Zuyu Giyanto.

Baca Juga :  Paslon Nomor 4 Erwin Yunaz/Fahlevi Mazni Usulkan Revisi Perda Rokok, Disambut Positif Anak Muda dan Pengusaha Kafe

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan keji tersangka dilakukan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong, pecahan lampu sen sepeda motor, dan kaca botol parfum. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fatal. Bahkan, gigi korban patah akibat penganiayaan tersebut.

“Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum. Meski korban dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa tersangka PT, yang berprofesi sebagai sopir, sebelumnya merupakan buronan dalam kasus narkoba selama delapan bulan. Saat tersangka pulang ke rumah, ia mendapati istrinya sedang bersama korban di kamar, sehingga memicu aksi penganiayaan brutal tersebut.

“Tersangka merupakan DPO dalam kasus narkoba. Saat pulang ke rumah, ia mendapati istrinya di kamar bersama korban,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan gigi korban,selimut berlumuran darah,pecahan kaca botol parfum dan spion sepeda motor,handphone milik korban.

Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona menambahkan bahwa berdasarkan keterangan TA, ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan tersangka PT.

“Menurut keterangan saksi TA, ia tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka,” ujar AKP Doni.

Kapolres AKBP Ricky Ricardo memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.(ws)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng
Wako Zulmaeta Dorong Masyarakat Kota Payakumbuh untuk Terdaftar dalam Program JKN
Wawako Elzadaswarman, bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) II Pemko Payakumbuh mengunjungi Masjid Al Husna
Wako Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan bantuan pembangunan sebesar Rp50 juta untuk Masjid Al-Falah
Wako Zulmaeta Kunjungi Makodim 0306/50 Kota, Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dan TNI
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Minta Enam Hal Diprioritaskan dalam Musrenbang Terintegrasi
Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi
Owner Café Ribian Dilaporkan ke Polres Payakumbuh Dugaan Penganiayaan Terhadap Pensiunan Guru
Berita ini 5,308 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:01 WIB

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:43 WIB

Wako Zulmaeta Dorong Masyarakat Kota Payakumbuh untuk Terdaftar dalam Program JKN

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:30 WIB

Wawako Elzadaswarman, bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) II Pemko Payakumbuh mengunjungi Masjid Al Husna

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:15 WIB

Wako Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan bantuan pembangunan sebesar Rp50 juta untuk Masjid Al-Falah

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:32 WIB

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Minta Enam Hal Diprioritaskan dalam Musrenbang Terintegrasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:01 WIB