Kasus Oknum Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota: Riko Febrianto Desak BK Bertindak, Gerindra Beri SP1

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial H, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, Riko Febrianto, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD tiga periode, turut angkat bicara dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Limapuluh Kota untuk segera bersikap.

Kasus ini mencuat setelah oknum H diduga bertamu melewati jam tamu ke rumah seorang janda yang ternyata adalah ASN Kepala Sub Bagian di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota. Menurut Riko, persoalan tersebut menyangkut marwah lembaga DPRD sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Ini menyangkut marwah lembaga DPRD, Badan Kehormatan harus segera bergerak. Tidak diam-diam saja,” tegas Riko Febrianto, Rabu (20/8/2025).

Riko yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BK DPRD Limapuluh Kota periode 2009–2014 menilai, BK seharusnya bertindak cepat karena kasus tersebut melibatkan dua pihak yang berada dalam satu lembaga yang sama. Ia menyayangkan lambannya langkah BK hingga membuat kepercayaan publik terhadap DPRD tercoreng.

“Apapun keputusan BK nantinya, semua pihak harus legowo. Yang penting proses berjalan, dan lembaga DPRD tetap terjaga kehormatannya,” lanjut Mantan politisi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra, turut memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp publik. Ia menegaskan agar pernyataannya tidak dipelintir atau dipotong-potong.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh Buka Sosialisasi GERMAS Pencegahan Zoonosis: Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

“Saya tegaskan, fitnah yang saya maksud adalah pemberitaan dugaan mesum dan lari ke ladang dikejar warga. Itu yang saya bantah. Sedangkan kesalahan yang saya akui adalah soal oknum H bertamu melewati jam tamu yang menimbulkan keresahan. Oknum H sudah minta maaf dan partai memberikan SP 1,” ungkap Deni.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel pribadi beberapa anggota BK juga tidak mendapatkan respon.(ws)

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial H, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, Riko Febrianto, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD tiga periode, turut angkat bicara dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Limapuluh Kota untuk segera bersikap.

Kasus ini mencuat setelah oknum H diduga bertamu melewati jam tamu ke rumah seorang janda yang ternyata adalah ASN Kepala Sub Bagian di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota. Menurut Riko, persoalan tersebut menyangkut marwah lembaga DPRD sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Ini menyangkut marwah lembaga DPRD, Badan Kehormatan harus segera bergerak. Tidak diam-diam saja,” tegas Riko Febrianto, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Pembukaan MTQ Nasional Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota ke-40 Resmi Dimulai

Riko yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BK DPRD Limapuluh Kota periode 2009–2014 menilai, BK seharusnya bertindak cepat karena kasus tersebut melibatkan dua pihak yang berada dalam satu lembaga yang sama. Ia menyayangkan lambannya langkah BK hingga membuat kepercayaan publik terhadap DPRD tercoreng.

“Apapun keputusan BK nantinya, semua pihak harus legowo. Yang penting proses berjalan, dan lembaga DPRD tetap terjaga kehormatannya,” lanjut Mantan politisi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra, turut memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp publik. Ia menegaskan agar pernyataannya tidak dipelintir atau dipotong-potong.

“Saya tegaskan, fitnah yang saya maksud adalah pemberitaan dugaan mesum dan lari ke ladang dikejar warga. Itu yang saya bantah. Sedangkan kesalahan yang saya akui adalah soal oknum H bertamu melewati jam tamu yang menimbulkan keresahan. Oknum H sudah minta maaf dan partai memberikan SP 1,” ungkap Deni.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel pribadi beberapa anggota BK juga tidak mendapatkan respon.(ws)

Berita Terkait

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan Andre Rosiade Tinjau Jalan Sitangkai Limapuluh Kota, Ingatkan Bupati Syafni Soal Kapasitas Muatan Tambang
Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat Payakumbuh Melalui APBN 2026
Kasus Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Bersama ASN, Masuk Tahap Verifikasi Administrasi di BK DPRD Limapuluh Kota
DPRD Sumbar Komisi II Fraksi NasDem Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
Wali Kota Payakumbuh Ikuti Sidang Tahunan MPR, Apresiasi Pidato Presiden Prabowo
Heboh! Oknum DPRD Limapuluh Kota Diduga Bertamu ke Rumah Janda Cantik, Ketua Gerindra Angkat Bicara
Berita ini 453 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 10:51 WIB

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan Andre Rosiade Tinjau Jalan Sitangkai Limapuluh Kota, Ingatkan Bupati Syafni Soal Kapasitas Muatan Tambang

Selasa, 9 September 2025 - 07:55 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat Payakumbuh Melalui APBN 2026

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Kasus Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Bersama ASN, Masuk Tahap Verifikasi Administrasi di BK DPRD Limapuluh Kota

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumbar Komisi II Fraksi NasDem Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM di Payakumbuh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD

Berita Terbaru