Keren.!! Ibu Walikota Ny. Eni Zulmaeta Hadiri Acara Musrembang RPJMD dengan Mercy Merah Berplat Dinas BA 17 M

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar

Penampilan mencolok Ibu Walikota Ny. Eni Zulmaeta saat menghadiri acara Musrembang RPJMD baru-baru ini mengundang sorotan publik. Ia tiba dengan mengendarai mobil mewah berwarna merah menyala,senin 5/6-2025, yang diketahui merupakan Mercedes-Benz, lengkap dengan pelat dinas BA 17 M.

Tak hanya tampil glamour di pelataran Balaikota Payakumbuh, yang menjadi kontroversi adalah penggunaan pelat nomor merah — yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah — pada mobil yang diduga merupakan milik pribadi. Berdasarkan informasi yang beredar, Ny. Eni Zulmaeta telah memiliki kekayaan yang cukup besar sebelum menjabat sebagai kepala daerah, termasuk sejumlah aset mewah di Pekanbaru Provinsi Riau.

Baca Juga :  Kejar Tayang 100 Hari Kerja Wali Kota Payakumbuh: Gimik Politik atau Komitmen Nyata? Zulmaeta "Berkantor" di RSUD Adnaan WD

Namun, meskipun mobil tersebut adalah milik pribadi, penggunaan pelat merah dinilai menyalahi aturan. Sesuai regulasi, pelat nomor merah hanya boleh digunakan untuk kendaraan milik negara yang digunakan dalam rangka kepentingan dinas. Penggunaan pelat merah pada kendaraan pribadi termasuk dalam pelanggaran administrasi dan berpotensi dikenai sanksi.

Baca Juga :  Tertunda Beberapa Waktu, Wirman Putra Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh

“Ini bukan soal gaya atau status sosial, tapi soal aturan dan ketertiban hukum. Mobil pribadi tidak bisa memakai identitas kendaraan dinas,” ungkap seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemko maupun Ny. Eni Zulmaeta sendiri terkait penggunaan pelat merah pada mobil mewah tersebut. Publik kini menunggu langkah penegakan aturan oleh pihak yang berwenang.(ws)

Berita Terkait

Jadi Otak Jaringan Sabu, Pemuda 21 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Payakumbuh Tampilkan Strategi Ekonomi di Sarasehan Sumbar 2025: Fokus pada Inovasi, UMKM, dan Revitalisasi Kota
Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Fungsional Sektor Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Sekolah
Kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Raih Juara I Tingkat Provinsi, Wakili Sumbar di Lomba Kelurahan Regional 2025
BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP
7.105 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah
Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan
Berita ini 2,682 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:45 WIB

Jadi Otak Jaringan Sabu, Pemuda 21 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:59 WIB

Payakumbuh Tampilkan Strategi Ekonomi di Sarasehan Sumbar 2025: Fokus pada Inovasi, UMKM, dan Revitalisasi Kota

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:33 WIB

Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Fungsional Sektor Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Sekolah

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:21 WIB

Kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Raih Juara I Tingkat Provinsi, Wakili Sumbar di Lomba Kelurahan Regional 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:28 WIB

BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP

Berita Terbaru