Limapuluh Kota ,liputansumbar
Komisi II DPRD Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik retribusi masuk Kawasan Wisata Harau yang melibatkan pemerintah daerah dan Insan Cendekia Boarding School (ICBS). DPRD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang harus diistimewakan dalam permasalahan ini.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 28 Februari 2025, dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Benni Okva Della. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun perwakilan ICBS tidak memenuhi undangan DPRD.
Komisi II DPRD Limapuluh Kota merumuskan tiga poin rekomendasi utama. Pertama, seluruh OPD yang terkait dalam penerbitan izin dan legalitas ICBS diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Komisi II DPRD.
Kedua, seluruh pihak diminta untuk memberikan informasi secara transparan dan tidak takut terhadap intervensi agar persoalan ini menemukan titik terang. Ketiga, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) sebagai pengelola retribusi diminta untuk tetap menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun, termasuk ICBS.
Sekretaris Komisi II, Benni Okva, menegaskan bahwa retribusi masuk Kawasan Wisata Harau harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk wali santri ICBS. “Tak ada yang istimewa soal retribusi. Semua harus membayar sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Benni. Ia juga menjelaskan bahwa retribusi ini dikenakan kepada setiap individu yang masuk ke kawasan wisata, bukan kepada ICBS sebagai institusi.
Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra, menegaskan bahwa ICBS harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemda. “ICBS tidak bisa seolah-olah mengatur Pemda. Harau tetap ramai dengan atau tanpa ICBS. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Andes juga mengingatkan bahwa ICBS seharusnya lebih fokus pada proses perpanjangan izinnya yang sedang dalam pengusulan ke Dinas Pendidikan, terutama agar bisa lolos sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan data siswa yang valid.
Polemik ini bermula dari usulan ICBS agar orang tua siswa yang mengunjungi Lembah Harau tidak perlu membeli karcis masuk, melainkan cukup membayar iuran bulanan sebesar Rp 5 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Disparpora dan Inspektorat, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total retribusi seharusnya mencapai Rp 28 juta per bulan.
Pihak Pemkab, melalui Badan Keuangan Daerah, masih menunggu itikad baik dari ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.
Komisi II DPRD berencana kembali memanggil ICBS untuk memberikan penjelasan. Jika ICBS kembali tidak hadir, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami sudah memberi ruang untuk ICBS, tetapi jika mereka tidak menggunakannya, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup Andes.(ws)