Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Marshanova Andesra: ICBS Harus Patuhi Peraturan, Bukan Mengatur Pemda

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota ,liputansumbar

Komisi II DPRD Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik retribusi masuk Kawasan Wisata Harau yang melibatkan pemerintah daerah dan Insan Cendekia Boarding School (ICBS). DPRD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang harus diistimewakan dalam permasalahan ini.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 28 Februari 2025, dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Benni Okva Della. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun perwakilan ICBS tidak memenuhi undangan DPRD.

Komisi II DPRD Limapuluh Kota merumuskan tiga poin rekomendasi utama. Pertama, seluruh OPD yang terkait dalam penerbitan izin dan legalitas ICBS diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Komisi II DPRD.

Kedua, seluruh pihak diminta untuk memberikan informasi secara transparan dan tidak takut terhadap intervensi agar persoalan ini menemukan titik terang. Ketiga, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) sebagai pengelola retribusi diminta untuk tetap menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun, termasuk ICBS.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Dukung Dialog Bisnis untuk Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sekretaris Komisi II, Benni Okva, menegaskan bahwa retribusi masuk Kawasan Wisata Harau harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk wali santri ICBS. “Tak ada yang istimewa soal retribusi. Semua harus membayar sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Benni. Ia juga menjelaskan bahwa retribusi ini dikenakan kepada setiap individu yang masuk ke kawasan wisata, bukan kepada ICBS sebagai institusi.

Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra, menegaskan bahwa ICBS harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemda. “ICBS tidak bisa seolah-olah mengatur Pemda. Harau tetap ramai dengan atau tanpa ICBS. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Andes juga mengingatkan bahwa ICBS seharusnya lebih fokus pada proses perpanjangan izinnya yang sedang dalam pengusulan ke Dinas Pendidikan, terutama agar bisa lolos sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan data siswa yang valid.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Perdana 1446 Hijriyah, TSR Pemkab Lima Puluh Kota Sambangi Mesjid Baiturrahmah Sariak Laweh

Polemik ini bermula dari usulan ICBS agar orang tua siswa yang mengunjungi Lembah Harau tidak perlu membeli karcis masuk, melainkan cukup membayar iuran bulanan sebesar Rp 5 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Disparpora dan Inspektorat, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total retribusi seharusnya mencapai Rp 28 juta per bulan.

Pihak Pemkab, melalui Badan Keuangan Daerah, masih menunggu itikad baik dari ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.

Komisi II DPRD berencana kembali memanggil ICBS untuk memberikan penjelasan. Jika ICBS kembali tidak hadir, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami sudah memberi ruang untuk ICBS, tetapi jika mereka tidak menggunakannya, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup Andes.(ws)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan SPLU di Hari Lingkungan Hidup
Sentra IKM Randang Payakumbuh Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025
Payakumbuh Matangkan Kafilah untuk MTQ Sumbar 2025, Wawako Elzadaswarman Resmi Buka Training Center
Fraksi PKS Soroti Ketidaktegasan Misi RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029 dalam Rapat Paripurna
Fraksi NasDem Desak Pemerintah Lebih Hadir di Tengah Krisis Ekonomi
Wawako Payakumbuh Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Ranperda
Wawako Payakumbuh Dukung Pendidikan Fleksibel Lewat UT: SDM Unggul untuk Masa Depan
NasDem Bongkar Borok Pemko Payakumbuh: Guru Tak Digaji, Sapi Hilang Sampai Tempat Hiburan Malam
Berita ini 1,551 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:49 WIB

Wakil Wali Kota Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan SPLU di Hari Lingkungan Hidup

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:27 WIB

Sentra IKM Randang Payakumbuh Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:12 WIB

Payakumbuh Matangkan Kafilah untuk MTQ Sumbar 2025, Wawako Elzadaswarman Resmi Buka Training Center

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:56 WIB

Fraksi PKS Soroti Ketidaktegasan Misi RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029 dalam Rapat Paripurna

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:40 WIB

Wawako Payakumbuh Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Ranperda

Berita Terbaru