Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Marshanova Andesra: ICBS Harus Patuhi Peraturan, Bukan Mengatur Pemda

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota ,liputansumbar

Komisi II DPRD Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik retribusi masuk Kawasan Wisata Harau yang melibatkan pemerintah daerah dan Insan Cendekia Boarding School (ICBS). DPRD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang harus diistimewakan dalam permasalahan ini.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 28 Februari 2025, dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Benni Okva Della. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun perwakilan ICBS tidak memenuhi undangan DPRD.

Komisi II DPRD Limapuluh Kota merumuskan tiga poin rekomendasi utama. Pertama, seluruh OPD yang terkait dalam penerbitan izin dan legalitas ICBS diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Komisi II DPRD.

Kedua, seluruh pihak diminta untuk memberikan informasi secara transparan dan tidak takut terhadap intervensi agar persoalan ini menemukan titik terang. Ketiga, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) sebagai pengelola retribusi diminta untuk tetap menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun, termasuk ICBS.

Baca Juga :  Irfendi Arbi Antar Jenazah H. Luzon Landjumin ke Peristirahatan Terakhir

Sekretaris Komisi II, Benni Okva, menegaskan bahwa retribusi masuk Kawasan Wisata Harau harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk wali santri ICBS. “Tak ada yang istimewa soal retribusi. Semua harus membayar sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Benni. Ia juga menjelaskan bahwa retribusi ini dikenakan kepada setiap individu yang masuk ke kawasan wisata, bukan kepada ICBS sebagai institusi.

Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra, menegaskan bahwa ICBS harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemda. “ICBS tidak bisa seolah-olah mengatur Pemda. Harau tetap ramai dengan atau tanpa ICBS. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Andes juga mengingatkan bahwa ICBS seharusnya lebih fokus pada proses perpanjangan izinnya yang sedang dalam pengusulan ke Dinas Pendidikan, terutama agar bisa lolos sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan data siswa yang valid.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Tunai Rp421 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Blok Barat

Polemik ini bermula dari usulan ICBS agar orang tua siswa yang mengunjungi Lembah Harau tidak perlu membeli karcis masuk, melainkan cukup membayar iuran bulanan sebesar Rp 5 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Disparpora dan Inspektorat, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total retribusi seharusnya mencapai Rp 28 juta per bulan.

Pihak Pemkab, melalui Badan Keuangan Daerah, masih menunggu itikad baik dari ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.

Komisi II DPRD berencana kembali memanggil ICBS untuk memberikan penjelasan. Jika ICBS kembali tidak hadir, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami sudah memberi ruang untuk ICBS, tetapi jika mereka tidak menggunakannya, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup Andes.(ws)

Berita Terkait

Golkar Kuliti LKPJ Safni: Target Ekonomi Jatuh, Pengangguran Justru Meledak
Baru Masuk Gerindra, Bupati Safni Diuji Isu Skandal VCS
Saat KAHMI Bicara VCS Bupati 50 Kota Berbeda: Dari Desak DPRD hingga Menarik Rem Tangan
“Sudahlah Jangan Berdrama Lagi” — KAHMI Kritik Keras Polemik Video Sex 30 Detik Bupati 50 Kota
Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni
Refleksi Satu Tahun SAKATO, Antara Tantangan Pembangunan dan Efesiensi Anggaran
BPKH–Lazismu Salurkan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SD Muhammadiyah Sarilamak
Isu Video 30 Detik Gegerkan Limapuluh Kota, Bupati Safni : Video Dibuat Pelaku dengan Tujuh Kamera
Berita ini 1,588 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:55 WIB

Golkar Kuliti LKPJ Safni: Target Ekonomi Jatuh, Pengangguran Justru Meledak

Kamis, 2 April 2026 - 10:21 WIB

Baru Masuk Gerindra, Bupati Safni Diuji Isu Skandal VCS

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:17 WIB

Saat KAHMI Bicara VCS Bupati 50 Kota Berbeda: Dari Desak DPRD hingga Menarik Rem Tangan

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:53 WIB

“Sudahlah Jangan Berdrama Lagi” — KAHMI Kritik Keras Polemik Video Sex 30 Detik Bupati 50 Kota

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:02 WIB

Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

Berita Terbaru

Sumbar

Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman

Minggu, 5 Apr 2026 - 09:00 WIB