Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Menjual Sabu,Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Depan PDAM Payakumbuh, Anaknya Histeris Saksikan Penangkapan

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Wawako Elzadaswarman, bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) II Pemko Payakumbuh mengunjungi Masjid Al Husna

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bakti Sosial KORPRI untuk Peningkatan Kualitas Rumah Anggota
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan dan SP4N-LAPOR! Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1, Berpesan Isi Waktu dengan Hal Positif
Wawako Payakumbuh Buka Forum Konsultasi Publik dan Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat RSUD dr. Adnaan WD
Pemko Payakumbuh Gelar Razia Pekat, Segel Cafe Tak Berizin
Momentum Cinta Tanah Air: Seleksi Paskibraka Payakumbuh 2025 dan Pengukuhan Duta Pancasila Digelar
Wawako Payakumbuh Ajak Warga Perkuat Pengelolaan Sampah di Momentum Halal Bihalal
Wako dan Baznas Payakumbuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nunang Daya Bangun
Berita ini 3,338 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:51 WIB

Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bakti Sosial KORPRI untuk Peningkatan Kualitas Rumah Anggota

Kamis, 17 April 2025 - 21:41 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan dan SP4N-LAPOR! Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 17 April 2025 - 21:25 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1, Berpesan Isi Waktu dengan Hal Positif

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Wawako Payakumbuh Buka Forum Konsultasi Publik dan Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat RSUD dr. Adnaan WD

Selasa, 15 April 2025 - 20:38 WIB

Momentum Cinta Tanah Air: Seleksi Paskibraka Payakumbuh 2025 dan Pengukuhan Duta Pancasila Digelar

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Bupati Safni Ajak Pemerintahan Nagari Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 22:57 WIB