Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Polemik video yang diduga menyerupai Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Syafni, terus berkembang dan memunculkan dua arus besar di tengah publik, yakni proses hukum atas dugaan pemerasan serta tuntutan masyarakat terhadap standar etik pejabat daerah.

Praktisi hukum tata negara, Suharizal, menegaskan bahwa kedua isu tersebut harus ditempatkan secara terpisah agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan yang sedang berkembang.

Hal tersebut disampaikannya dalam talkshow Advokat Sumbar Bicara yang mengangkat tema “Heboh Video Mesum Mirip Bupati 50 Kota, Video Diedit Napi, Kok Bisa?” dan disiarkan pada Jumat (3/4/2026).

Menurut Suharizal, laporan yang diajukan oleh Bupati Syafni Sikumbang yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara spesifik berkaitan dengan dugaan ancaman dan pemerasan, bukan mengenai keaslian video yang beredar di masyarakat.

“Fokus laporan pidana itu jelas, apakah ada pengancaman dan pemerasan. Jadi benar atau tidaknya video tersebut tidak otomatis menjadi objek perkara yang sedang diproses,” ujarnya dalam talkshow tersebut.

Baca Juga :  Wabup Lima Puluh Kota Paparkan 25 Usulan Strategis dalam Musrenbang RPJMD Sumbar 2025–2029

Namun demikian, Suharizal juga mengingatkan adanya potensi persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kemungkinan terjadinya pembohongan publik. Hal itu dapat muncul apabila terdapat pernyataan resmi yang tidak sesuai dengan fakta, terutama terkait narasi yang menyebut video tersebut merupakan hasil editan atau rekayasa, sementara laporan hukum yang diajukan tidak menyentuh aspek tersebut.

“Jika narasi yang dibangun ke publik berbeda dengan substansi laporan hukum, maka di situ ada ruang untuk menilai adanya potensi misleading atau pembohongan publik. Ini harus hati-hati,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum positif, tidak semua pernyataan yang keliru otomatis dapat dipidana. Namun jika terbukti memenuhi unsur tertentu, seperti menimbulkan keonaran atau merugikan kepentingan publik, maka hal tersebut dapat dikaji melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, jika video yang beredar nantinya terbukti autentik, maka persoalan akan bergeser ke ranah etik. Meski demikian, Suharizal menekankan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, penilaian terhadap unsur “perbuatan tercela” tidak boleh dilakukan secara subjektif atau hanya berdasarkan tekanan opini publik.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Konsolidasikan Penanganan Kebakaran Ruko Karpet di Pasar Blok Timur

Penilaian tersebut, katanya, harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai hukum dipolitisasi, tapi juga etik jangan diabaikan. Keduanya harus berjalan pada relnya masing-masing,” tuturnya.

Polemik ini juga menjadi ujian bagi berbagai institusi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Limapuluh kota dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diharapkan tetap kritis dan tidak terjebak pada narasi yang dapat mengaburkan substansi persoalan.

Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan pemerasan masih berjalan. Sementara itu, perdebatan mengenai aspek etik dan integritas pejabat publik diperkirakan akan terus mengemuka seiring berkembangnya fakta-fakta baru di lapangan.(ws)

Berita Terkait

Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!
Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS
Gerindra Bongkar Dugaan Skema Pemakzulan Bupati Safni di Talkshow, Ketua DPRD Limapuluh Kota Terkejut
Menteri Hukum Apresiasi Komitmen Payakumbuh Bentuk Posbankum
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumbar
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan TKD untuk Mitigasi Bencana
Gubernur Sumbar Uji Jaringan BTS Telkomsel di Sitinjau Lauik, Blank Spot Kini Teratasi
Kasus Video 30 Detik diduga Bupati Syafni Terkuak! Tersangka “Mama Ayu” Disebut Edit VCS dari Dalam Lapas
Berita ini 428 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:40 WIB

Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik

Senin, 6 April 2026 - 18:53 WIB

Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!

Minggu, 5 April 2026 - 15:41 WIB

Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS

Sabtu, 4 April 2026 - 17:25 WIB

Gerindra Bongkar Dugaan Skema Pemakzulan Bupati Safni di Talkshow, Ketua DPRD Limapuluh Kota Terkejut

Senin, 30 Maret 2026 - 18:20 WIB

Menteri Hukum Apresiasi Komitmen Payakumbuh Bentuk Posbankum

Berita Terbaru

Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta “Preteli” Kinerja OPD Payakumbuh

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:58 WIB