Padang,liputansumbar.com
Polemik video yang diduga menyerupai Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Syafni, terus berkembang dan memunculkan dua arus besar di tengah publik, yakni proses hukum atas dugaan pemerasan serta tuntutan masyarakat terhadap standar etik pejabat daerah.
Praktisi hukum tata negara, Suharizal, menegaskan bahwa kedua isu tersebut harus ditempatkan secara terpisah agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan yang sedang berkembang.
Hal tersebut disampaikannya dalam talkshow Advokat Sumbar Bicara yang mengangkat tema “Heboh Video Mesum Mirip Bupati 50 Kota, Video Diedit Napi, Kok Bisa?” dan disiarkan pada Jumat (3/4/2026).
Menurut Suharizal, laporan yang diajukan oleh Bupati Syafni Sikumbang yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara spesifik berkaitan dengan dugaan ancaman dan pemerasan, bukan mengenai keaslian video yang beredar di masyarakat.
“Fokus laporan pidana itu jelas, apakah ada pengancaman dan pemerasan. Jadi benar atau tidaknya video tersebut tidak otomatis menjadi objek perkara yang sedang diproses,” ujarnya dalam talkshow tersebut.
Namun demikian, Suharizal juga mengingatkan adanya potensi persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kemungkinan terjadinya pembohongan publik. Hal itu dapat muncul apabila terdapat pernyataan resmi yang tidak sesuai dengan fakta, terutama terkait narasi yang menyebut video tersebut merupakan hasil editan atau rekayasa, sementara laporan hukum yang diajukan tidak menyentuh aspek tersebut.
“Jika narasi yang dibangun ke publik berbeda dengan substansi laporan hukum, maka di situ ada ruang untuk menilai adanya potensi misleading atau pembohongan publik. Ini harus hati-hati,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum positif, tidak semua pernyataan yang keliru otomatis dapat dipidana. Namun jika terbukti memenuhi unsur tertentu, seperti menimbulkan keonaran atau merugikan kepentingan publik, maka hal tersebut dapat dikaji melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, jika video yang beredar nantinya terbukti autentik, maka persoalan akan bergeser ke ranah etik. Meski demikian, Suharizal menekankan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, penilaian terhadap unsur “perbuatan tercela” tidak boleh dilakukan secara subjektif atau hanya berdasarkan tekanan opini publik.
Penilaian tersebut, katanya, harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan sampai hukum dipolitisasi, tapi juga etik jangan diabaikan. Keduanya harus berjalan pada relnya masing-masing,” tuturnya.
Polemik ini juga menjadi ujian bagi berbagai institusi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Limapuluh kota dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diharapkan tetap kritis dan tidak terjebak pada narasi yang dapat mengaburkan substansi persoalan.
Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan pemerasan masih berjalan. Sementara itu, perdebatan mengenai aspek etik dan integritas pejabat publik diperkirakan akan terus mengemuka seiring berkembangnya fakta-fakta baru di lapangan.(ws)








