Payakumbuh,liputansumbar
Di tengah semangat membangun dan memajukan Kota Payakumbuh, sejumlah permasalahan mendasar masih menjadi perhatian Fraksi PKB kota Payakumbuh. Selain komitmen untuk menjadikan kota ini lebih baik ke depan, beberapa persoalan penting masih menanti penyelesaian nyata dari pemerintah daerah.
Salah satu isu yang paling krusial saat ini adalah masalah pengelolaan sampah. Masyarakat Kota Payakumbuh dinilai masih bergelut dengan produksi sampah harian yang terus meningkat, sementara ketersediaan sarana dan prasarana pembuangan yang memadai belum juga terpenuhi.
“Kita sangat berharap pemerintah mempercepat pencarian solusi terkait permasalahan sampah ini. Karena hanya dengan lingkungan yang bersih, kita bisa mewujudkan Payakumbuh yang indah dan nyaman bagi semua,” demikian disampaikan oleh fraksi PKB dalam Pemandangan Fraksi DPRD Rabu, 5/6-2025 baru-baru ini.
Tak hanya persoalan lingkungan, permasalahan aset daerah juga mengemuka. Beberapa aset strategis milik kota saat ini masih berada dalam status sengketa atau belum jelas kepemilikannya. Contohnya, tanah mushalla eks Kantor Wali Kota di Bukik Sibaluik , Ngalau Indah dan Tugu Kesehatan Bhakti Husada yang terletak di simpang by pass, hingga kini belum memiliki kejelasan hukum yang pasti.
Selain itu, terdapat pula sejumlah aset milik Kabupaten Lima Puluh Kota yang masih berada di wilayah administratif Kota Payakumbuh. Warga meminta agar pemerintah kota dan kabupaten duduk bersama serta mengambil langkah konkret dalam rangka memperjelas status aset-aset tersebut.
Di sisi lain, keberadaan Terminal Kota Nan Empat juga menjadi sorotan Fraksi PKB/Gerindra. Terminal yang dulunya sempat aktif kini tampak tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan cenderung ‘mati suri’. Fraksi PKB mempertanyakan langkah-langkah strategis yang akan diambil pemerintah untuk menghidupkan kembali terminal tersebut agar bisa memberikan kontribusi nyata bagi aktivitas transportasi dan perekonomian lokal.
Di tengah sorotan Fraksi PKB, kondisi Terminal Koto Nan Ampek turut menjadi bahan pertanyaan. Terminal yang dulu aktif kini dinilai tidak berfungsi maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Hadiatul Rahmat, Plt Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, memberikan penjelasan. Ia menerangkan bahwa sejak terbitnya kebijakan mengenai Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) ,Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kewenangan Pusat, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ruang gerak Dinas Perhubungan Kota menjadi terbatas.
“Dishub Kota Payakumbuh hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas menuju area terminal. Karena kewenangan AKDP berada di Provinsi sementara AKAP Kewenangan Pusat maka revitalisasi terminal secara menyeluruh menjadi minim,” jelasnya.
Berbeda dengan angkutan kota yang masih di bawah kewenangan pemerintah kota, pengelolaan terminal AKDP memerlukan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah kota dan provinsi.
Meski demikian, warga berharap agar ada terobosan dan koordinasi lebih lanjut agar Terminal Koto Nan Ampek bisa kembali berfungsi optimal dan mendukung mobilitas masyarakat.
Dengan berbagai persoalan yang mengemuka ini, masyarakat menegaskan pentingnya langkah cepat, sinergis, dan strategis dari seluruh pihak terkait demi kemajuan dan kenyamanan Kota Payakumbuh ke depan.
Fraksi PKB/Gerindra berharap agar pemerintah Kota Payakumbuh lebih tanggap dan progresif dalam menyelesaikan berbagai tantangan tersebut demi terwujudnya kota yang maju, bersih, dan tertata dengan baik. (ws)