ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan sebanyak 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Kepastian itu diperoleh setelah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan tersebut, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare,” kata Helmi Heriyanto saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Jangan Pernah Padamkan Semangatku! Wagub Sumbar Vasko ruseimy Tegaskan Komitmen Bangun Ranah Minang

Helmi menjelaskan, usulan penetapan WPR ini sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2025. Saat itu, Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar menilai bahwa penetapan WPR merupakan salah satu solusi konkret untuk mengatasi persoalan PETI yang terus berulang.

“Kami berpikir bahwa salah satu upaya menekan penambangan emas tanpa izin adalah dengan menetapkan WPR, sehingga masyarakat atau pengusaha kecil dapat mengurus izin dan beroperasi secara legal,” ujarnya.

Dalam pengajuan awal, Pemprov Sumbar mengusulkan 497 blok WPR. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis di tingkat pusat, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Menurut Helmi, penetapan WPR bukan bertujuan melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menata dan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Terima 165 Sertifikat Aset Tanah dari BPN, Lampaui Target 2025

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah resmi bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, terkontrol, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan dapat beralih ke jalur legal, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.(ws)

Berita Terkait

Kasus Video 30 Detik diduga Bupati Syafni Terkuak! Tersangka “Mama Ayu” Disebut Edit VCS dari Dalam Lapas
Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota
Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar
Ketua GOW Kota Payakumbuh Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir dan Galodo di Solok dan Tanah Datar
Pemko Payakumbuh Dirikan Dapur Umum di Agam, Ribuan Warga Terdampak Terbantu
Gubernur Sumbar Lepas Ekspor Ekstrak Gambir ke India, PT SJI Jadi Pelopor Pengusaha Muda Luak 50
Bupati Dharmasraya Ajukan Rekomendasi Feeder Tol dan Pembentukan BUMD ke Kemendagri
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kasus Video 30 Detik diduga Bupati Syafni Terkuak! Tersangka “Mama Ayu” Disebut Edit VCS dari Dalam Lapas

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:20 WIB

Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:11 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:02 WIB