Serentak se-Sumbar, Payakumbuh Resmi Terapkan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (1/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, serta diikuti oleh seluruh kabupaten/kota secara virtual.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari), menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan restorative justice serta penerapan pidana kerja sosial di Kota Payakumbuh. Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional untuk mewujudkan peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Wali Kota Zulmaeta: Kesempatan Memperbaiki Kesalahan

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan program ini. Ia menyebut bahwa pihaknya siap merancang kegiatan yang dapat menjadi ruang kontribusi bagi pelaku tindak pidana, mulai dari penataan lingkungan, penghijauan, hingga program-program sosial lainnya.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tinjau Pasar Pabukoan Tiakar, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga Selama Ramadhan

“Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial membuka ruang pemulihan, bukan hanya pembalasan, serta memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Gubernur Mahyeldi Tekankan Nilai Edukatif

Dalam sambutan virtual, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif yang kuat. Menurutnya, program ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus mendorong pelaku untuk memperbaiki diri.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, juga menekankan pentingnya payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan pidana alternatif tersebut. Ia memastikan bahwa model hukuman ini akan diterapkan secara terukur dan tetap diawasi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pemko dan Pemangku Adat Capai Titik Temu Regulasi Pembangunan Eks Pasar Payakumbuh Disepakati

Implementasi Mulai di Payakumbuh dan Seluruh Sumbar

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Kota Payakumbuh bersama daerah lain di Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana alternatif yang fokus pada pemulihan dan kontribusi sosial. Penerapan sistem ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju peradilan yang lebih humanis, efisien, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Program pidana kerja sosial juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dalam menciptakan kegiatan yang produktif dan bermanfaat, sehingga pelaku tindak pidana dapat menjalani hukuman yang mendidik tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.

Payakumbuh kini menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong sistem peradilan berbasis pemulihan, sejalan dengan kebijakan Kejaksaan dan pemerintah provinsi dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan bermartabat.(ws)

Berita Terkait

Menteri LH: Operasional TPA Berakhir 2028, Pemko Payakumbuh Percepat Tata Kelola Sampah
Safari Ramadan di Masjid Arruhama, Wali Kota Payakumbuh Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perangi Narkoba
Rakor Pemprov Sumbar dan Pemko Payakumbuh, Bahas Bencana, Infrastruktur, hingga Hilirisasi Ekonomi
Pemko Payakumbuh Terima 165 Sertifikat Aset Tanah dari BPN, Lampaui Target 2025
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Pembangunan Masjid Nurul Jannah Tigo Koto Dibaruah
Wakil Wali Kota Elzadaswarman Pimpin Safari Ramadan di Masjid Ikhlas Payolansek, Serahkan Hibah Rp50 Juta
Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Rp35 Juta untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman saat Safari Ramadan
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Tepat Sasaran dan Aman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:28 WIB

Menteri LH: Operasional TPA Berakhir 2028, Pemko Payakumbuh Percepat Tata Kelola Sampah

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:05 WIB

Safari Ramadan di Masjid Arruhama, Wali Kota Payakumbuh Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perangi Narkoba

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:56 WIB

Rakor Pemprov Sumbar dan Pemko Payakumbuh, Bahas Bencana, Infrastruktur, hingga Hilirisasi Ekonomi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:42 WIB

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Pembangunan Masjid Nurul Jannah Tigo Koto Dibaruah

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

Wakil Wali Kota Elzadaswarman Pimpin Safari Ramadan di Masjid Ikhlas Payolansek, Serahkan Hibah Rp50 Juta

Berita Terbaru