Lima Puluh Kota,liputansumbar-
Nagari Situjuah Batua di Nilai oleh Tim Provinsi Sumbar sebagai nagari percontohan Nagari Anti Korupsi.
Nagari Situjuah Batua telah melakukan Inovasi sebagai nagari Anti Korupsi sebelum KPK membuat regulasi tentang Desa/ Nagari Anti Korupsi. Situjuah Batua telah membuat regulasi tentang Peraturan Nagari Situjuah Batua No 8 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari satu satunya di Indonesia.
Pernag Pencegahan Korupsi Berbasis Adat, Pernag Adat Basadi Sarak Sarak Basandi Kitabullah, Pernag Pelestarian Lingkugan Hidup dan Pernag Berbasis Berskala Kewenagan Desa Nagari Berbasis Hak hak Tradisionalnya.
Pjs Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Inspektur Daerah Irwandi membacakan sambutannya , “Kita menyadari bahwa Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang menghambat pembangunan di negeri kita. Oleh karena itu, berbagai upaya telah kita lakukan di tingkat pusat maupun daerah untuk memberantas korupsi, termasuk dengan melibatkan desa atau Nagari sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pada kegiatan Penilaian Desa/ Nagari Anti Korupsi Tingkat Sumatera Barat Tahun 2024 di Aula Kantor Wali Nagari Situjuah Batua Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar, Jumat ( 25/10/2024).
Nagari/Desa adalah fondasi dari pembangunan bangsa. Ketika Nagari/desa dikelola dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, maka cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas akan semakin dekat tercapai. Sebagai pemerintah daerah, kami sangat mendukung program Nagari/Desa Ani Korupsi ini karena inilah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang berintegritas sejak dari tingkat bawah, Ucap Irwandi.
Hadir Asisten Pemerintah Eki Hari Purnama, Kepala Dinas Kominfo Joni Amir, Sekretaris DPMD/N Elfitria, Camat Situjuah Limo Nagari Rumelia, Wali Nagari Don Vesky, Forkopinca, Lembaga Nagri dan tokoh masyarakat.
Ketua Tim Penilai Nagari Anti Korupsi Ahda Yunuar , di dampingi Dodi Pramudia DPMD, Adami Fajri Kominfo, Afridoni Inspektorat Provinsi Sumbar, mengatakan, Nagari situjuah Batua salah satu yang dinilai sebagai percontohan nagari Anti Korupsi yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Barat bersama 14 Kabupaten/ Kota lainnya. Korupsi itu ialah merusak sendi sendi bangsa Indonesia karena perbuatan yang tidak terpuji.
Saat ini tidak ada OTT , tangkap tangan tapi program KPK saat ini adalah Edukasi, Penindakan, Pembelajaran memberi informasi kepada masyarakat seperti apa itu korupsi, kata Ahda Yanuar.
Berdasarkan Lembaga KPK sejak di Undangkan tahun 2014 lalu, 50% kasus yang terjadi di nagari.
Maka sejak 2021 KPK menetapkan nagari anti korupsi, pada tahun 2022 telah ditetapkan 11 provinsi Satu Desa Nagari sebagai nagari percontohan anti korupsi termasuk Sumbar.
Pada tahun 2023 ini masing masing kabupaten kota di Sumbar yang menerima Dana Desa telah ditetapkan sebagai nagari anti Korupsi salah satu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Nagari Situjuah Batua, Kata Ahda Yanuar.
Penilaian di awali ekpos oleh Wali Nagari Don Vesky, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan yang di lakukan Tim Penilaian Provinsi.
Nagari Situjuah Batua jadi Study Tiru bagi Desa Nagari mulai dari Muaro Bungo, Tebo, Sungai Penuh, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Solok, Tanah Datar, Sijijung, Kabupaten Agam belajar bagaimana transparan , bagaimana melayani tidak ada pelayanan yang tidak melayani masyarakat. (*)