Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui Inspektorat Daerah, Pemko Payakumbuh menggelar Sosialisasi Suap, Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) di Aula Bersama Inspektorat Kota Payakumbuh, Rabu (29/10/2025).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Suap dan gratifikasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak moralitas aparatur serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Zulmaeta.

Ia menjelaskan, penerapan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) menjadi strategi penting dalam menumbuhkan budaya berani melapor di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sistem tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana pengendalian agar pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
“WBS bukan alat untuk mencari kesalahan, tetapi sarana menjaga agar roda pemerintahan tetap di jalur yang benar. Kita ingin tumbuh budaya saling mengingatkan dan berani melapor,” tegasnya.
Zulmaeta menambahkan, keberhasilan membangun zona integritas tidak cukup hanya dengan komitmen tertulis. Diperlukan pula keteladanan nyata dari seluruh ASN dalam melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab.
“Integritas bukan hanya slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap langkah dan kebijakan yang kita ambil,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Payakumbuh A. Arifianto menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir belum ada laporan gratifikasi di lingkungan Pemko Payakumbuh. Meski kondisi ini bisa dianggap positif, ia mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya ASN yang belum memahami mekanisme pelaporan.
“Kondisi tanpa laporan bisa berarti tidak ada gratifikasi, tetapi juga bisa menunjukkan masih adanya ketidaktahuan atau rasa enggan untuk melapor,” jelas Arifianto.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus pada tahun 2020 ketika seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melaporkan dugaan gratifikasi ke Inspektorat. Setelah diverifikasi, laporan tersebut tidak terbukti, dan pelapor justru mendapat penghargaan atas kejujurannya.
“Teladan seperti inilah yang perlu diperbanyak agar budaya antikorupsi bisa tumbuh kuat di lingkungan ASN,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), serta pengelola aplikasi WBS. Peserta terdiri dari puluhan PPK dan PPTK dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh.
“Harapan kita, sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mengawal prestasi Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan Kota Bebas Pungli,” pungkas Arifianto.(ws)








