Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Pemenang Pilkada 2024

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  "Sorotan Debat Publik: Erwin Yunaz Dinilai Unggul dalam Penguasaan Isu Tata Kelola Pemerintahan"

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Komisi II DPRD: Retribusi Harau Harus Adil, tak ada Keistimewaan untuk ICBS!
Presiden Prabowo Resmi Menutup Retreat Nasional di Magelang dengan Gelaran Parade Senja
Lima Hari Ikuti Retreat, Bupati Safni Sikumbang Bagikan Pengalamannya
Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina
Pemerintah Prioritaskan Penguatan Pers dalam RPJM Nasional 2025-2029
Bupati Lima Puluh Kota Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2025-2030
Harapan Baru! Ini Daftar 18 Kepala Daerah Sumbar yang Dilantik Prabowo
Berita ini 1,383 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:19 WIB

Komisi II DPRD: Retribusi Harau Harus Adil, tak ada Keistimewaan untuk ICBS!

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:45 WIB

Presiden Prabowo Resmi Menutup Retreat Nasional di Magelang dengan Gelaran Parade Senja

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:07 WIB

Lima Hari Ikuti Retreat, Bupati Safni Sikumbang Bagikan Pengalamannya

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:50 WIB

Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Senin, 24 Februari 2025 - 19:59 WIB

Pemerintah Prioritaskan Penguatan Pers dalam RPJM Nasional 2025-2029

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:01 WIB