Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2025-2030

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Surya Paloh Buka Rakor Dewan Pertimbangan Partai NasDem Se-Indonesia

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda
Dinas PUPR Payakumbuh Raih Terbaik I Kinerja Jasa Konstruksi Wilayah I, Ungguli Medan
Wawako Payakumbuh Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi di HPN 2026
Menhan Sjafrie Tekankan Peran Strategis Pers dalam Bela Negara di Retret PWI
DPW NasDem Sumbar Resmi Lantik Pengurus DPD–DPC Payakumbuh, Fadly Amran Tekankan Soliditas Kader
Payakumbuh Raih Anugerah Upakarya Wanua Nugraha, Bukti Keberhasilan Pembinaan Kelurahan
Rektor dan Guru Besar Dihimpun di Istana, Prabowo Soroti Peran Kunci Akademisi
Kemensos dan UMKM Integrasikan Program Pemulihan Usaha Korban Bencana
Berita ini 1,421 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda

Senin, 9 Februari 2026 - 11:07 WIB

Dinas PUPR Payakumbuh Raih Terbaik I Kinerja Jasa Konstruksi Wilayah I, Ungguli Medan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:47 WIB

Wawako Payakumbuh Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi di HPN 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Strategis Pers dalam Bela Negara di Retret PWI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:23 WIB

DPW NasDem Sumbar Resmi Lantik Pengurus DPD–DPC Payakumbuh, Fadly Amran Tekankan Soliditas Kader

Berita Terbaru