Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Situjuah Terbukti Tak Dihapus Dari Daftar Pokir, Ratusan Niniak Mamak Dibekali Pelatihan Adat

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD: Retribusi Harau Harus Adil, tak ada Keistimewaan untuk ICBS!

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar
UKW AsMen-Moestopo, Standar Profesi Diperkuat
Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional TP2DD 2025, Terbaik se-Sumatera
Payakumbuh Bergerak Cepat Ikuti Arah Transformasi ASN Nasional
Belajar dari Kota Terbaik BKN: Payakumbuh Mantapkan Sistem Talenta ASN
Tirta Sago Payakumbuh Melesat di Ajang Inovasi Geospasial BIG 2025
Efisiensi dan Transparansi Jadi Fokus APBD Payakumbuh 2026
Pandangan Fraksi RAPBD 2026 Jadi Bahan Evaluasi Pemko Payakumbuh
Berita ini 1,419 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:11 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:39 WIB

UKW AsMen-Moestopo, Standar Profesi Diperkuat

Senin, 1 Desember 2025 - 17:48 WIB

Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional TP2DD 2025, Terbaik se-Sumatera

Jumat, 21 November 2025 - 07:44 WIB

Payakumbuh Bergerak Cepat Ikuti Arah Transformasi ASN Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 06:53 WIB

Belajar dari Kota Terbaik BKN: Payakumbuh Mantapkan Sistem Talenta ASN

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:23 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 15:15 WIB