Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 di DPRD

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Tegas! Jangan Pangkas Anggaran Komunikasi Publik!

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat Payakumbuh Melalui APBN 2026
Andre Rosiade Fasilitasi Pemda Sumbar Bertemu Kementerian PU, Bahas Pembangunan Pasar Payakumbuh
Kasus Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Bersama ASN, Masuk Tahap Verifikasi Administrasi di BK DPRD Limapuluh Kota
DPRD Sumbar Komisi II Fraksi NasDem Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD
Kasus Oknum Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota: Riko Febrianto Desak BK Bertindak, Gerindra Beri SP1
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
Wali Kota Payakumbuh Ikuti Sidang Tahunan MPR, Apresiasi Pidato Presiden Prabowo
Berita ini 1,398 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 07:55 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat Payakumbuh Melalui APBN 2026

Selasa, 2 September 2025 - 10:59 WIB

Andre Rosiade Fasilitasi Pemda Sumbar Bertemu Kementerian PU, Bahas Pembangunan Pasar Payakumbuh

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Kasus Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Bersama ASN, Masuk Tahap Verifikasi Administrasi di BK DPRD Limapuluh Kota

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumbar Komisi II Fraksi NasDem Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM di Payakumbuh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD

Berita Terbaru