Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar

Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Payakumbuh, bekerja sama dengan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (36) yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/03) sore di sekitar Jl. Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di kawasan kuburan Cina. Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Baca Juga :  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Relawan di Payakumbuh: Perkuat Tanggapan Cepat terhadap Bencana

“Informasi yang diterima langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran,” ujar AKP Doni.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menghentikan kendaraan target, sebuah Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY, di lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken, di mana 8 di antaranya berisi Pertalite, sementara 2 lainnya kosong.

Baca Juga :  "Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Pengesahan Dua Ranperda dan APBD 2025 untuk Kemajuan Daerah"

“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” tambah AKP Doni.

Saat ini, AB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(ws)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng
Wako Zulmaeta Dorong Masyarakat Kota Payakumbuh untuk Terdaftar dalam Program JKN
Wawako Elzadaswarman, bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) II Pemko Payakumbuh mengunjungi Masjid Al Husna
Wako Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan bantuan pembangunan sebesar Rp50 juta untuk Masjid Al-Falah
Wako Zulmaeta Kunjungi Makodim 0306/50 Kota, Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dan TNI
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Minta Enam Hal Diprioritaskan dalam Musrenbang Terintegrasi
Owner Café Ribian Dilaporkan ke Polres Payakumbuh Dugaan Penganiayaan Terhadap Pensiunan Guru
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Kamtibmas
Berita ini 1,159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:01 WIB

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:43 WIB

Wako Zulmaeta Dorong Masyarakat Kota Payakumbuh untuk Terdaftar dalam Program JKN

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:30 WIB

Wawako Elzadaswarman, bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) II Pemko Payakumbuh mengunjungi Masjid Al Husna

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:15 WIB

Wako Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan bantuan pembangunan sebesar Rp50 juta untuk Masjid Al-Falah

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:32 WIB

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Minta Enam Hal Diprioritaskan dalam Musrenbang Terintegrasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:01 WIB