Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar

Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Payakumbuh, bekerja sama dengan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (36) yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/03) sore di sekitar Jl. Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di kawasan kuburan Cina. Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Etika dan Agama di Era Digital Saat Hadiri Khatam Al-Qur’an TPQ Surau Malayu

“Informasi yang diterima langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran,” ujar AKP Doni.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menghentikan kendaraan target, sebuah Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY, di lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken, di mana 8 di antaranya berisi Pertalite, sementara 2 lainnya kosong.

Baca Juga :  Kota Payakumbuh Raih Predikat Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi di HAKORDIA 2024

“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” tambah AKP Doni.

Saat ini, AB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan
Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra
Wali Kota Zulmaeta Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Atlet dari Seluruh Indonesia dan Malaysia Ramaikan Payakumbuh
Payakumbuh Tembus 6 Besar Nasional Rumah DataKu 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Universitas Abdurrab Riau, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Inovasi
Ziarah TMP Kusuma Bangsa, Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota Peringati HUT Bhayangkara ke-79
Wawako Gowes Bareng Ribuan Peserta di Payakumbuh, Promosikan Pariwisata Lewat Sepeda Ontel
Berita ini 1,219 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:30 WIB

Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:18 WIB

Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:10 WIB

Payakumbuh Tembus 6 Besar Nasional Rumah DataKu 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:58 WIB

Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Universitas Abdurrab Riau, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Inovasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:16 WIB