RPJMD Terlambat Dibahas, Fajar Vesky Bongkar Kelalaian DPRD dan Pemda Lima Puluh Kota

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota memanas ketika salah satu anggota dewan, M. Fajar Rillah Vesky, melontarkan autokritik keras terhadap keterlambatan proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dalam interupsinya, politisi Partai Golkar itu tak hanya menyentil keterlambatan pihak eksekutif, tetapi juga mengakui kelemahan di internal legislatif.

“Ranperda RPJMD ini ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudahlah Ranperda masuk terlambat 28 hari ke DPRD, kita pun di DPRD terlambat pula mengagendakan pembahasannya. Bahkan, penyampaian nota bupati baru bisa dijadwalkan hari ini, padahal surat bupati sudah masuk sejak 18 Juni lalu,” tegas Fajar dalam rapat paripurna penyampaian nota bupati, Senin (28/7/2025).

Fajar Rillah Vesky menyampaikan kekhawatirannya bahwa proses pembahasan yang tertunda ini dapat memicu anggapan publik bahwa RPJMD digarap secara tergesa-gesa atau bahkan tidak serius. “Kalau begini, apa kata rakyat? Bisa-bisa dianggap hanya kejar tayang, dan kita dipandang tak bertanggung jawab. Ini menyangkut moral dan kepercayaan publik,” ujarnya lantang.

Baca Juga :  Bupati Lima Puluh Kota: Pancasila Harus Hadir dalam Keadilan Sosial yang Nyata

Dalam penyampaiannya, Fajar merujuk pada aturan yang mengikat proses penyusunan RPJMD, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 69 ayat 1–3 Permendagri 86/2017, Ranperda RPJMD harus disampaikan ke DPRD paling lambat 90 hari setelah pelantikan kepala daerah, yaitu sebelum 21 Mei 2025. Namun faktanya, dokumen tersebut baru diserahkan pada 18 Juni 2025.

“Keterlambatan ini terjadi meski DPRD sebelumnya sudah mewanti-wanti agar penyampaian Ranperda jangan sampai molor lagi, saat Rancangan Awal RPJMD dibahas Mei lalu,” ungkapnya. Ia bahkan menyitir lirik lagu band Drive untuk menggambarkan kondisi tersebut, “Kita tidak mungkin menyalahkan waktu, apalagi keadaan.”

Fajar juga mencoba memahami kendala di pihak eksekutif, seperti proses penyusunan Renstra OPD, verifikasi oleh Bappelitbangda, konsultasi ke provinsi, hingga review APIP. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterlambatan ini tetap harus disikapi secara serius dan bertanggung jawab.

Karena itu, melalui forum paripurna, Fajar mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk segera mengagendakan pembahasan Ranperda RPJMD. “Kita harus kejar sisa waktu yang ada. Kalau mengacu aturan, RPJMD ini sudah harus ditetapkan menjadi Perda paling lambat 20 Agustus 2025. Artinya, tinggal kurang dari satu bulan lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Harkitnas ke-117, Pemkab Limapuluh Kota Serukan Kebangkitan dari Nagari demi Indonesia Kuat

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi Dt Bijayo dan dihadiri Ketua DPRD Doni Ikhlas serta 18 anggota DPRD tersebut juga diikuti oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha, unsur Forkopimda, dan kepala OPD. Agenda utama rapat adalah mendengar penyampaian nota bupati tentang Ranperda RPJMD 2025–2029.

Fajar mengakhiri pernyataannya dengan ajakan moral: “Demi rakyat, demi daerah, dan demi kepatuhan kita terhadap hukum, mari kita percepat proses pembahasan ini. Jangan ada lagi alasan administratif maupun politis.”(ws)

Berita Terkait

Kasus Oknum Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota: Riko Febrianto Desak BK Bertindak, Gerindra Beri SP1
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
Wali Kota Payakumbuh Ikuti Sidang Tahunan MPR, Apresiasi Pidato Presiden Prabowo
Heboh! Oknum DPRD Limapuluh Kota Diduga Bertamu ke Rumah Janda Cantik, Ketua Gerindra Angkat Bicara
Wako Zulmaeta Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD Payakumbuh 2025
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pengendalian Inflasi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Transparansi Diuji! Kadinkes Enggan Buka Harga Lahan RSUD Sarilamak, Ada Apa..??
Berita ini 846 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Kasus Oknum Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota: Riko Febrianto Desak BK Bertindak, Gerindra Beri SP1

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Wali Kota Payakumbuh Ikuti Sidang Tahunan MPR, Apresiasi Pidato Presiden Prabowo

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Heboh! Oknum DPRD Limapuluh Kota Diduga Bertamu ke Rumah Janda Cantik, Ketua Gerindra Angkat Bicara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Wako Zulmaeta Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD Payakumbuh 2025

Berita Terbaru