DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial R (45) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan itu ditangkap saat sedang berjualan di komplek pasar tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa R merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” ujar IPTU Andrio Putra Siregar.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan R. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti hasil curian berupa cabe telah dijual di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Pemko Padang & Baznas Salurkan Rp182 Juta untuk Penanganan Dampak Kebakaran Pasar Payakumbuh

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri telah dijual senilai Rp800 ribu, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkap Kasat.

IPTU Andrio menegaskan, keberhasilan menangkap tersangka yang telah lama menjadi DPO tersebut menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.

Saat ini, tersangka R telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Bidik Predikat Informatif dalam Monev KI Sumbar 2026
Cabai Merah Rp50 Ribu per Kilogram Jadi Buruan Warga di Gerakan Pangan Murah Payakumbuh
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakan Selasa Payakumbuh
49 Warga PPKS Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI Kemensos
Kebakaran Los Batiah Pasar Blok Timur Payakumbuh Hanguskan 24 Petak Dagangan
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar
Dramatis! Payakumbuh Taklukkan Sawahlunto 2-1 Lewat Extra Time
Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Payakumbuh di Porprov 2026 Tercapai
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Pemko Payakumbuh Bidik Predikat Informatif dalam Monev KI Sumbar 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Cabai Merah Rp50 Ribu per Kilogram Jadi Buruan Warga di Gerakan Pangan Murah Payakumbuh

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:07 WIB

49 Warga PPKS Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI Kemensos

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Kebakaran Los Batiah Pasar Blok Timur Payakumbuh Hanguskan 24 Petak Dagangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar

Berita Terbaru