Limapuluh Kota,liputansumbar.com
Suasana Halaman Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, berubah menjadi pusat keramaian pada Rabu (15/4/2026). Spanduk-spanduk berisi tuntutan warga menghiasi lokasi, seiring berlangsungnya aksi unjuk rasa yang digelar pemuda nagari setempat.
Aksi tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat sedikitnya 150 personel dari Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Winedri, S.Pd., M.H. Selain kepolisian, aparat gabungan dari TNI, 25 personel Satpol PP, serta satuan Linmas turut dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Meski jumlah massa yang hadir hanya sekitar 50 orang—lebih sedikit dari estimasi awal 150 peserta—aksi tetap berlangsung dengan semangat tinggi. Koordinator lapangan, Alleho Mahesa dan Darius, secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti berbagai dugaan penyimpangan di tingkat nagari.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk berisi sejumlah tudingan terhadap oknum Wali Nagari. Isu yang diangkat mencakup dugaan kejanggalan dalam pembentukan Komite Adat Nagari (KAN), penyalahgunaan Peraturan Nagari (Pernag) terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga persoalan tanah ulayat.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti polemik pengelolaan objek wisata pemandian Batang Tabit serta dugaan kebocoran dana Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), anggaran pembangunan fisik, hingga pos transportasi dan tunjangan yang dinilai tidak wajar.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah massa mencoba memasuki area kantor nagari. Namun, aparat keamanan sigap membentuk pagar betis dan berhasil meredam ketegangan. Massa kemudian diarahkan untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai koridor hukum.
Di tengah tuntutan warga akan transparansi, Inspektorat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya memberikan penjelasan resmi. Melalui surat bernomor 000/16/INSP-LK/2026, Inspektur Daerah Irwandi menyatakan bahwa audit investigasi terhadap laporan masyarakat telah rampung dilakukan.
Namun, Irwandi menegaskan bahwa dokumen audit tidak dapat dibuka secara utuh ke publik. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Meski demikian, Inspektorat mengakui bahwa sebagian besar laporan warga terbukti benar. “Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar oknum yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Irwandi.
Ia menambahkan, hasil audit tersebut telah diteruskan ke sejumlah pihak, termasuk Bupati Limapuluh Kota, Ketua DPRD, Kepala DPMD/N, hingga Ombudsman Sumatera Barat.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas DPMD Rahmad Hidayat dan Kepala Kesbangpol Dedi Permana.
Kini, tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat menjadi perhatian publik. Warga Sungai Kamuyang menegaskan akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan penegakan hukum dan keadilan di nagari mereka.(ws)








