Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui optimalisasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) virtual bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian terkait realisasi penggunaan tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana, di Aula Riza Fahlevi Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/05/2026).
Rakor tersebut membahas percepatan realisasi dan pemanfaatan tambahan TKD guna mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah terdampak, termasuk wilayah Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Elzadaswarman menegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki tanggung jawab memastikan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan segera direalisasikan, baik untuk upaya mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat kesiapsiagaan kebencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera merealisasikan penggunaan tambahan TKD untuk mendukung penanganan dan mitigasi kebencanaan.
“Segera dimanfaatkan, baik untuk kegiatan mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat ekosistem kebencanaan ketika terjadi bencana. Tolong dimanfaatkan betul,” ujar Tito.
Ia juga menegaskan bagi daerah yang belum memiliki rencana kegiatan agar segera menyelesaikan perencanaan guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Bagi yang belum memiliki rencana, segera selesaikan. Jangan sampai anggaran mengendap dan tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Tito turut memaparkan perkembangan status Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP Sumatera), termasuk tahapan penyusunan dan penajaman dokumen rencana tersebut.
Selain itu, Tito Karnavian juga menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tanggal 18 April 2026 tentang bantuan keuangan kepada pemerintah daerah terdampak bencana sebagai pedoman pengelolaan bantuan keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana wajib mengarahkan penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, serta pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang terdampak langsung bencana.
Tambahan TKD itu juga dapat dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan infrastruktur lainnya guna mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk pemberian bantuan relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.(ws)








