Aanmaning di PN Padang, Termohon Tak Hadir; Siska Jewelry Desak Eksekusi Dilanjutkan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Proses eksekusi perkara perdata yang diajukan Siska Jewelry memasuki babak penting. Pengadilan Negeri Padang pada hari ini melaksanakan proses aanmaning (teguran resmi) atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Siska Jewelry terhadap pihak Termohon Eksekusi.

Namun, dalam agenda yang menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Termohon Eksekusi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen Termohon dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum Siska Jewelry, Ronaldi, S.H. dari DHP Law Office, menilai ketidakhadiran Termohon dalam proses aanmaning menjadi bagian dari rangkaian sikap yang menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.

“Dari awal perkara hingga hari ini, kami melihat tidak adanya itikad baik dari pihak Termohon untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diputus oleh pengadilan. Bahkan dalam proses aanmaning yang merupakan kesempatan terakhir untuk menunjukkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Termohon tidak hadir secara langsung. Ini tentu menjadi hal yang sangat miris dan patut disayangkan,” ujar Ronaldi kepada awak media.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Raih Apresiasi BNN Sumbar atas Komitmen Cegah dan Berantas Narkoba

Dalam praktik hukum perdata, aanmaning merupakan teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah perkara agar secara sukarela melaksanakan isi putusan sebelum pengadilan mengambil langkah-langkah eksekusi paksa.

Proses ini sering kali menjadi indikator apakah pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara bersedia mematuhi putusan pengadilan atau justru memaksa pengadilan menggunakan kewenangan eksekutorialnya.

Menurut Ronaldi, kliennya telah menjalani seluruh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan.

“Klien kami telah menempuh seluruh proses hukum secara sah dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, apabila Termohon tetap tidak melaksanakan kewajibannya, kami akan meminta Pengadilan Negeri Padang untuk melanjutkan tahapan eksekusi, termasuk melakukan penelusuran aset dan sita eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan. Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa putusan yang telah inkracht seharusnya tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dapat dieksekusi untuk menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Baca Juga :  Wali Kota Zulmaeta “Preteli” Kinerja OPD Payakumbuh

Ketidakhadiran Termohon dalam agenda aanmaning juga memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya upaya mengulur waktu pelaksanaan putusan. Meski demikian, keputusan akhir terkait langkah lanjutan berada di tangan Pengadilan Negeri Padang sebagai lembaga yang berwenang menjalankan proses eksekusi.

Apabila setelah proses aanmaning pihak Termohon tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk melanjutkan tahapan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penelusuran aset dan pelaksanaan sita eksekusi terhadap harta yang dapat dijadikan objek pelaksanaan putusan.

Melalui DHP Law Office, Siska Jewelry menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak hukumnya hingga putusan pengadilan tersebut benar-benar terlaksana.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal seluruh proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang guna memastikan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.(ws)

Berita Terkait

Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi
Lembaga Anti Narkotika Payakumbuh Siapkan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Kelurahan
Dendam Berujung Petaka, Satreskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka
Kejari Payakumbuh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 41 Miliar Publik Desak Transparansi APH
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Diponegoro
Polres Payakumbuh Rilis Akhir Tahun 2025, Penganiayaan Berat dan Narkoba Dominasi Kasus
Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Satu Tersangka Ditahan, Ini Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:03 WIB

Aanmaning di PN Padang, Termohon Tak Hadir; Siska Jewelry Desak Eksekusi Dilanjutkan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:34 WIB

Lembaga Anti Narkotika Payakumbuh Siapkan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Kelurahan

Senin, 25 Mei 2026 - 10:29 WIB

Dendam Berujung Petaka, Satreskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Kejari Payakumbuh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 41 Miliar Publik Desak Transparansi APH

Berita Terbaru