Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar. Melalui Inspektorat Kota Payakumbuh, dilakukan pendataan dan monitoring terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi pasar pada Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada retribusi K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) serta K5, yang merupakan salah satu sumber PAD Kota Payakumbuh. Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan retribusi berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Langkah pengawasan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungli dalam pelayanan publik maupun pengelolaan pendapatan daerah.
“Tidak ada lagi pungli di pemerintahan sekarang. Kita akan membentuk Satgas Retribusi yang bertugas mengawal seluruh penerimaan PAD daerah. Satgas ini akan saya pimpin langsung,” tegas Zulmaeta.
Menurutnya, pembentukan Satgas Retribusi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan seluruh potensi PAD dapat masuk ke kas daerah secara optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Payakumbuh.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian kepada para pedagang agar pembayaran retribusi dilakukan sesuai ketentuan resmi tanpa adanya pungutan di luar aturan yang berlaku.
Sementara itu, langkah tegas Pemerintah Kota Payakumbuh mendapat apresiasi dari masyarakat. Tokoh masyarakat Payakumbuh Barat, Asril, menilai kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi terciptanya tata kelola retribusi yang lebih baik.
“Sudah terlalu lama ada oknum di lapangan yang diduga bermain dalam pengelolaan retribusi berdasarkan informasi yang kami terima. Karena itu kami mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Zulmaeta untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan daerah,” ujar Asril.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan Inspektorat bersama rencana pembentukan Satgas Retribusi mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD untuk pembangunan Kota Payakumbuh.
Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen menjadikan pengelolaan retribusi sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, sehingga seluruh penerimaan daerah benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.(ws)








