Payakumbuh,liputansumbar.com
Polres Payakumbuh mengungkap kronologi penemuan jasad seorang pria berinisial N (37) yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Polisi memastikan N merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., bersama Wakapolres Payakumbuh Kompol Romarpus Almi, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., dalam press release di Aula Rupattama Polres Payakumbuh, Kamis (10/9/2026).
Kapolres menjelaskan, perkara narkotika tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Payakumbuh pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Ibuh Blok Timur.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika. Mereka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran sedang, 29 paket kecil sabu-sabu siap edar, serta dua paket narkotika jenis ganja kering.
Namun, saat proses pengamanan barang bukti berlangsung, salah seorang tersangka, yakni N, berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan Kapolres, ketika itu N dalam kondisi tangan diborgol. Namun, ia berhasil melepaskan salah satu ikatan borgol pada tangan sebelah kiri, sementara tangan sebelah kanannya masih dalam keadaan terborgol.
N kemudian melarikan diri ke arah aliran Sungai Batang Agam yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
Petugas Satresnarkoba yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Namun, upaya pencarian saat itu belum membuahkan hasil dan N belum ditemukan.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, warga menemukan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di pinggiran aliran Sungai Batang Agam, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Setelah dilakukan identifikasi awal, jasad tersebut diketahui berinisial N, yang sebelumnya melarikan diri saat proses pengamanan perkara narkotika.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab kematian secara objektif.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari prosedur hukum, meskipun pihak keluarga sebelumnya menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan autopsi.
“Autopsi ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan penyebab kematian secara objektif. Kami memahami sikap pihak keluarga, namun proses hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.
Polisi belum menyimpulkan penyebab kematian N sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Hasil autopsi nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan medis dan ilmiah mengenai kondisi serta penyebab kematian korban.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait penemuan jasad tersebut.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan,” tegas Irwan.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Gusmanto turut memberikan penjelasan mengenai perkara narkotika yang berkaitan dengan N. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Payakumbuh menegaskan seluruh rangkaian penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terkait kematian N, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.(ws)








