Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Pernyataan kuasa hukum Bupati Limapuluh Kota terkait dugaan skandal video call seks (VCS) yang tengah ditangani pihak kepolisian menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis masyarakat sipil Sumatera Barat, Aulia Rizal, mengkritisi konstruksi kronologi yang disampaikan kuasa hukum Bupati Limapuluh Kota, Nuril Hidayati, dalam sebuah talkshow yang dinilai membingungkan dan tidak logis.

Kritik tersebut disampaikan Aulia Rizal saat menanggapi pernyataan yang muncul dalam program talkshow “Advokat Sumbar Bicara” yang mengangkat tema “Heboh Video Mesum Mirip Bupati 50 Kota, Video Diedit Napi, Kok Bisa?” yang disiarkan pada Jumat (3/4/2026).

Menurut Aulia, kronologi yang dipaparkan oleh kuasa hukum justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Ia menyoroti pernyataan Nuril Hidayati yang menyebut adanya percakapan melalui aplikasi Messenger antara pelaku dan korban, namun di sisi lain kuasa hukum tersebut mengaku tidak melihat isi percakapan tersebut hanya berdasarkan pengakuan Pelaku.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang

“Ini yang membingungkan. Bagaimana mungkin kuasa hukum menyampaikan ada percakapan di Messenger antara pelaku dan korban, tetapi tidak melihat isi percakapannya,hanya berdasarkan pengakuan si pelaku” kata Aulia Rizal.

Ia menilai, sebagai kuasa hukum, seharusnya pihak pengacara memahami secara rinci seluruh materi yang berkaitan dengan perkara kliennya, termasuk percakapan digital yang disebut-sebut menjadi bagian dari kronologi kasus.

“Seharusnya kuasa hukum mengetahui secara rinci percakapan tersebut dari A sampai Z. Seorang advokat harus memastikan fakta yang disampaikan berdasarkan data yang jelas, bukan hanya berdasarkan pengakuan tanpa melihat langsung bukti percakapan antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Aulia menegaskan bahwa percakapan di aplikasi Messenger bisa menjadi bagian penting dalam membangun argumentasi hukum. Karena itu, menurutnya, bukti digital tersebut semestinya dipahami secara menyeluruh oleh kuasa hukum sebelum disampaikan ke publik.

“Messenger bisa menjadi alat bukti yang memperkuat argumentasi. Apalagi kita juga belum mengetahui secara utuh isi laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Barat,” tambahnya.

Baca Juga :  Harapan Pupus: Limapuluh Kota Gagal Masuk Daftar Penerima Program Sekolah Rakyat

Lebih jauh, Aulia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki tanggung jawab etik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai, dalam kasus yang sensitif dan menjadi perhatian masyarakat luas, setiap pernyataan harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan fakta.

“Sebagai advokat kita juga punya tanggung jawab etik menyampaikan kebenaran. Jangan mengarang-ngarang dan jangan menutupi kebohongan dengan kebohongan baru,” tegas Aulia.

Seperti diketahui, dugaan skandal VCS yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota Syafni Sikumbang saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang disebut-sebut mirip dengan kepala daerah tersebut di media sosial.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait hasil penyelidikan kasus tersebut.(ws)

Berita Terkait

Gerindra Bongkar Dugaan Skema Pemakzulan Bupati Safni di Talkshow, Ketua DPRD Limapuluh Kota Terkejut
Menteri Hukum Apresiasi Komitmen Payakumbuh Bentuk Posbankum
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumbar
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan TKD untuk Mitigasi Bencana
Gubernur Sumbar Uji Jaringan BTS Telkomsel di Sitinjau Lauik, Blank Spot Kini Teratasi
Kasus Video 30 Detik diduga Bupati Syafni Terkuak! Tersangka “Mama Ayu” Disebut Edit VCS dari Dalam Lapas
Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang
ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:41 WIB

Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS

Sabtu, 4 April 2026 - 17:25 WIB

Gerindra Bongkar Dugaan Skema Pemakzulan Bupati Safni di Talkshow, Ketua DPRD Limapuluh Kota Terkejut

Senin, 30 Maret 2026 - 18:20 WIB

Menteri Hukum Apresiasi Komitmen Payakumbuh Bentuk Posbankum

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:39 WIB

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumbar

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:55 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan TKD untuk Mitigasi Bencana

Berita Terbaru

Sumbar

Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman

Minggu, 5 Apr 2026 - 09:00 WIB