Limapuluh Kota,liputansumbar.com
Asal usul nama Kabupaten Limapuluh Kota di Padang Siantah, sebuah kawasan antara Kecamatan Situjuah Limo Nagari dengan Kecamatan Akabiluru, terlupakan dari perhatian pemda setempat. Bahkan, dalam rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda peringatan hari jadi Limapuluh Kota ke-185 tahun, Senin (13/4/2026), Padang Siontah tak terbaca. Sekalipun dalam momen lintasan sejarah.
“Sudah 18 tahun lamanya, kita memperingati Hari Jadi Pemerintahan Umum Limapuluh Kota, sesuai Perda 11 Tahun 2008. Sejak kita peringati pertama kali 2009, sampai kini 2026. Ada satu tonggak awal sejarah Limapuluh Kota yang jarang dibaca. Bahkan nyaris tak pernah disebut-sebut. Sekalipun dalam rapat peringatan hari jadi daerah ini,” kata anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, usai rapat paripurna tersebut.
Fajar menambahkan, jika dalam rapat paripurna hari jadi Limapuluh Kota, berbagai pihak yang hadir mendorong Pemkab Limapuluh Kota mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mengadapi tantangan fiskal ke depan. Maka dia justru berpikir, jangan-jangan Limapuluh Kota belum bisa memenuhi harapan kemandirian fiskal, karena kita sebagai penyelenggara daerah, lupa dengan akar sejarah daerah kita sendiri.
“Jangan-jangan, Kabupaten Limapuluh Kota yang sama-sama kita sayangi, belum bisa mewujudkan pembangunan infrastruktur pelayanan publik. Seperti jalan, jembatan, dan ruang kelas sekolah, secara adil dan merata di 79 nagari pada 13 kecamatan. Karena kita lupa, asal usul dan asal muasal Limapuluh Kota,” ujar Fajar Rillah Vesky.
Padahal, sambung Fajar, kita semua sama-sama tahu, bahwa nama Lima Puluh Kota itu, berawal dari 50 rombongan yang berasal dari Pariangan, Tanahdatar, mencari wilayah pemukiman baru di kaki Gunung Sago. Dimana, 50 rombongan atau 50 koto itu dulu berkumpul, beristirahat, bermusyarawah, dan “hilang” sebanyak 5 rombongan atau 5 koto, di kawasan bernama Padang Siantah atau Padang Siontah.
Lima rombongan yang hilang di Padang Siantah, belakangan diketahui telah menghuni wilayah Kuok, Bangkinang, Aia Tiri, Salo, dan Rumbio di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sedangkan 45 rombongan yang tersisa di Padang Siontah, menyebar ke berbagai nagari yang kini masuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumbar.
“Kini, kawasan Padang Siantah atau Padang Siribu-ribu itu, berada antara Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Akabiluru. Keberadaannya, nyaris luput dari perhatian kita bersama. Tak hanya pemda, tapi juga kami di lembaga DPRD,” kata Fajar Rillah Vesky.
Alumni Golkar Institute ini menceritakan, pernah dulu, pada suatu masa, pemerintah daerah, berkebun kelapa hibrida dan mendirikan pasar ternak di Padang Siantah. Tapi, seiring waktu, kelapa hibrida sudah tak ada. Pasar ternak, tinggal cerita. Riwayat keduanya bak kerakap tumbuh di batu. Hidup segan, mati tak mau.
“Dalam kondisi itu, dua tahun lalu. Kami dengar dari masyarakat, ada wacana pemda dan investor, membuat pabrik pengolahan sampah di Padang Siontah. Namun, wacana tinggal wacana. Tak jelas ujung pangkalnya. Padang Siantah kembali terlupa,” kata Fajar Rillah Vesky.
Yang lebih memprihatinkan lagi, menurut Fajar, di kawasan Padang Siantah, masih ditemukan ruas jalan kabupaten yang aspalnya terkelupas dan tinggal tanah. Ruas jalan penghubung Jorong Bumbuang, Situjuah Batua, melewati sebagian Jorong Tangah Padang, Situjuah Banda Dalam, dan tembus ke Subarang Parik, Akabiluru itu, kondisinya betul-betul rusak parah.
“Sudahlah jalannya rusak parah. Masyarakat di Padang Siantah, seperti masyarakat di wilayah lainnya di Limapuluh Kota, masih ada yang hidup miskin ekstrim, mengalami stunting, tinggal di rumah tak layak huni, jauh dari akses sanitasi layak dan memadai. Masyarakat di Padang Siantah, seperti masyarakat di nagari lainnya di Limapuluh Kota, masih banyak putus sekolah dan belum dapat beasiswa,” ucap Fajar Rillah Vesky.
Politisi muda asal Situjuah Limo Nagari ini juga menyebut, masyarakat di kawasan Padang Siantah, seperti masyarakat di kawasan lainnya di Limapuluh Kota, masih ada yang belum dapat jaminan kesehatan dari pemda. “Padahal, dulu kita punya komitmen UHC. Tapi begitu terjadi transisi kepemimpinan daerah, status UHC Limapuluh Kota, terancam dicabut. Ini merisaukan kita semua,” kata Fajar Vesky.
Untuk itu, dalam momentum 185 Tahun Hari Jadi Pemerintahan Umum Limapuluh Kota, Fajar Rillah Vesky, mengutip ungkapan Bung Karno. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Tolong perhatikan kawasan Padang Siantah sebagai asal usul Limapuluh Kota. Bahkan asal-usul Luhak Limopuluah,” kata Fajar Rillah Vesky.
Mantan jurnalis ini menyebut, kalau Besluit Nomor 1 Tanggal 13 April 1841 yang dibuat pemerintah Belanda, bisa dijadikan dasar hukum penetapan Perda 11/2008 tentang Peringatan Hari Jadi Pemerintah Umum Limapuluh Kota. Maka, kenapa, kawasan Padang Siantah sebagai asal-usul Limapuluh Kota yang diakui se-alam Minangkabau dan tercatat dalam tambo sejarah Minang, justru dibiarkan luput dari perhatian.
“Kalau Bupati dalam berbagai kesempatan menyebut, beliau disuruh Menteri Kebudayaaan mencari tanah untuk museum kebudayaan Luhak Limopuluah. Maka, sesuai Pasal 6 UU 45/2024 yang menyatakan Limapuluh Kota memiliki tiga karakteristik, termasuk kekayaan sejarah dan ketinggian adat istiadat. Kami usulkan, museum itu dibangun di tanah yang tercatat sebagai aset pemda di Padang Siontah,” ujar Fajar Rillah Vesky.
Dia menyebut, tanah yang tercatat sebagai aset Pemda Limapuluh Kota di Padang Siantah, tak hanya luas, tapi juga strategis karena berada tak jauh dari jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi. “Lokasinya juga cocok dengan sejarah. Bukan sejarah yang mengada-ada. Tapi betul-betul mewakili identitas budaya Luhak Limopuluah. Kapan perlu, di Padang Siantah, kita bangun titik nol kilometernya Limapuluh Kota,” usul Fajar.
Apabila usulan ini terlalu berat dieksekusi pemda karena pertimbangan efisiensi dan banyaknya dinamika yang harus diselesaikan akhir-akhir ini. Maka, Fajar Rillah Vesky, meminta dengan tegas, agar tanah seluas 3,1 hektare yang tercatat sebagai aset Pemda Limapuluh Kota di Padang Siontah, dikembalikan kepada masyarakat adat Situjuah Batua dan Situjuah Banda Dalam.
“Tanah itu dulunya adalah tanah ulayat yang diserahkan masyarakat adat dan nagari kepada pemda untuk pasar ternak Padang Siontah. Karena pasar ternak sudah tak ada, tentu tanahnya harus dikembalikan ke nagari. Biar bisa digunakan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau untuk potensi pendapatan asli anak nagari,” saran Fajar Rillah Vesky.(*)








