Padang,liputansumbar
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada delapan pemerintah kabupaten/kota, Kamis (22/5/2025), di Aula BPK-RI Perwakilan Sumbar, Padang.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Sumbar, Sudarminto Eko Putra, dan diterima oleh para kepala daerah atau perwakilannya.
Sudarminto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD merupakan amanat konstitusi dan menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh kepala daerah adalah bentuk nyata komitmen terhadap tata kelola keuangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mewakili delapan kepala daerah lainnya, mengapresiasi kinerja profesional tim auditor BPK selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak April hingga Mei 2025.
“Kami berterima kasih atas kerja profesional BPK. Pemeriksaan ini bagian dari upaya strategis untuk menciptakan tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Zulmaeta berharap opini LKPD 2024 tetap memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diraih selama sepuluh tahun berturut-turut.
Adapun delapan daerah yang menerima LHP adalah:
Kota Payakumbuh
Kota Sawahlunto
Kabupaten Dharmasraya
Kabupaten Limapuluh Kota
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Solok
Kabupaten Pesisir Selatan
Kabupaten Solok Selatan
Penyerahan LHP ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas.(rel)