Limapuluh Kota,liputansumbar
Ribut-ribut soal dihapusnya Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Luhak, dalam daftar usulan pokir yang disampaikan Bupati kepada DPRD Limapuluh Kota untuk persiapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, mendapat tanggapan dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky. Menurut Fajar, dalam persoalan ini, tidak ada yang dihapus oleh bupati, wakil bupati atau pemerintah daerah.
“Setahu dan sepemahaman kami, tidak ada yang dihapus Bupati, Wabup, atau Pemerintah Daerah. Sebab, sedari awal atau sejak awal pembahasan APBD 2025 pada akhir tahun 2024 lalu, memang nyaris tidak ada program/kegiatan fisik untuk Kecamatan Situjuah Limo Nagari yang tercatat dalam Kamus Pokir DPRD,” kata Fajar Rillah Vesky ketika dikonfirmasi di Kami Kopi Payakumbuh, Jumat (18/4/2025).
Fajar yang juga anggota Badan Anggaran(Bangar) DPRD Limapuluh Kota mengaku, sudah menanyakan persoalan ini sejak akhir 2024 lalu atau sebelum pengesahan APBD 2025. Menurut penjelasan pemda pada saat itu, Kamus Pokir 2025 memang disusun oleh DPRD periode sebelumnya. Dan seperti diketahui, di DPRD periode sebelumnya, tidak satu pun putra Situjuah yang terpilih. Sehingga mungkin karena itu, Situjuah tidak terlalu terakomodir dalam Kamus Pokir 2025.
“Karena saat itu kita pribadi sempat menanyakan hal ini dalam rapat Banggar DPRD dengan TAPD, akhirnya dalam proses pembahasan APBD 2025, digunakan pendekatan teknokratik. Artinya, selain mengacu kepada Kamus Pokir, juga mengacu kepada hasil Musrenbang dan Renja OPD, untuk mengakomodir usulan pokir dari DPRD yang tidak tertampung dalam Kamus Pokir 2025,” kata Fajar Rillah Vesky.
Sehingga, menurut Fajar Vesky, dalam APBD Limapuluh Kota 2025, aspirasi, permintaan dan keinginan masyarakat Situjuah Limo Nagari, tetap ada yang terakomodir, baik dalam bentuk pokir atau Renja OPD. Kecuali, untuk kegiatan jalan, jembatan, dan irigasi yang bersumber dari DAU dan DAK Pekerjaan Umum, karena anggarannya memang terpangkas akibat terbitnya Inpres 1/2025 dan Kepmenkeu 29/2025.
Kemudian, menurut Fajar, pada awal April ini, karena pemerintah daerah melalui Bappelitbangda juga sudah bersiap menyiapkan perubahan APBD 2025, maka kembalilah disampaikan Kamus Usulan Pokir kepada DPRD. Karena kamusnya masih Kamus tahun 2025 atau masih kamus yang disusun DPRD sebelumnya, tentu usulan dari Situjuah Limo Nagari kembali tidak masuk dalam daftar Kamus Pokir untuk Perubahan APBD 2025.
“Namun, dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2025 nanti, kalau memang masih ada penambahan angggaran yang dapat dilakukan melalui perubahan APBD, tentu masih bisa diajukan usulan dari Situjuah Limo Nagari atau dari kecamatan lain, dengan menggunakan pendekatan teknokratik tadi atau mengacu hasil Musrenbang dan Renja OPD. Ini tergantung pembahasan dan kesepakatan pemda dengan DPRD,” kata Fajar Vesky.
Hanya saja, untuk Kecamatan Luhak, Fajar mengaku tidak terlalu paham, kenapa diisukan tidak masuk dalam kamus Pokir DPRD untuk pembahasan perubahan APBD 2025 2025. Sebab, setahu Fajar, kalau saat awal dulu atau saat pembahasan APBD induk 2025, banyak sekali program dan kegiatan untuk Kecamatan Luhak dalam Kamus Pokir DPRD 2025.
“Terlepas dari berbagai dinamika ini, perlu sama dipahami, bahwa berpemerintahan itu dengan aturan. Kemudian, untuk tercapainya program dan kegiatan pemerintah daerah yang diidam-idamkan masyarakat, diperlukan komunikasi yang santun, hubungan harmonis, dan sinergisitas antar lembaga. Apalagi, bupati dan wakil bupati baru dua bulan menjabat. Masih perlu diberi ruang dan waktu,” kata Fajar Rillah Vesky. (ws)