Gencar Bongkar Bangunan Liar, Dinas PUPR Payakumbuh Dinilai Cari Panggung dengan Wali Kota Baru

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Langkah tegas Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan liar di atas fasilitas umum menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan ini muncul hanya berselang singkat setelah kepala daerah belum 100 hari kerja, memunculkan kecurigaan publik akan adanya upaya “cari panggung” dan pencitraan birokrasi.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, pada Selasa (06/05/2025) menyatakan bahwa SPB dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang. Namun, momentum penertiban ini dianggap janggal oleh sebagian pihak, mengingat banyaknya bangunan liar yang sudah lama berdiri tanpa tindakan berarti.

Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Muslim. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan secara lisan dan tertulis.

Baca Juga :  Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H

Namun, sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan kenapa penertiban baru digencarkan sekarang, setelah sekian lama terkesan dibiarkan. “Kalau memang ada komitmen dari awal, kenapa baru sekarang? Ada kesan ini cuma ingin menunjukkan gebrakan dalam 100 hari kerja era kepala daerah baru. PUPR seperti ingin tampil heroik,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, saluran irigasi, drainase, hingga ruang terbuka hijau—lokasi yang jelas melanggar fungsi dan peruntukan fasilitas umum. Meski secara hukum langkah ini dibenarkan dan didasari regulasi seperti Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 serta Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN, publik tetap bertanya-tanya mengapa tindakan tegas baru dilakukan sekarang.

Baca Juga :  Gladi Menuju Pelantikan: Syafni dan Ahlul Badrito Resha Bersiap Pimpin Limapuluh Kota

“Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegas Muslim. Penertiban dijadwalkan berlangsung dari Selasa hingga Kamis di ruas-ruas jalan utama kota.

Asisten II Walikota, Wal Asri, turut mendukung langkah ini dan menegaskan bahwa penegakan aturan tidak mengenal kompromi. “Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” ujarnya.

Meski langkah ini diklaim untuk menegakkan ketertiban, sejumlah pihak berharap pemerintah juga terbuka terhadap kritik dan introspeksi soal penanganan bangunan liar selama ini. Jangan sampai penertiban ini hanya menjadi panggung sesaat untuk mengesankan perubahan, tanpa menyentuh akar masalah tata ruang dan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun.(ws)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota
Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H
Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idul Fitri 1447 H
Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H
Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Lomba Tahfiz, Azan, dan Tilawah Tingkat Luhak Nan Tigo di Masjid Arafah
Wawako Elzadaswarman Buka Puasa Bersama Sivitas Akademika UNP Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta Resmikan Konter Layanan BAPAS di MPP Payakumbuh, Pertama di Mal Pelayanan Publik se-Sumbar
Berita ini 2,719 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:12 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:36 WIB

Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:19 WIB

Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:02 WIB