Gencar Bongkar Bangunan Liar, Dinas PUPR Payakumbuh Dinilai Cari Panggung dengan Wali Kota Baru

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Langkah tegas Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan liar di atas fasilitas umum menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan ini muncul hanya berselang singkat setelah kepala daerah belum 100 hari kerja, memunculkan kecurigaan publik akan adanya upaya “cari panggung” dan pencitraan birokrasi.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, pada Selasa (06/05/2025) menyatakan bahwa SPB dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang. Namun, momentum penertiban ini dianggap janggal oleh sebagian pihak, mengingat banyaknya bangunan liar yang sudah lama berdiri tanpa tindakan berarti.

Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Muslim. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan secara lisan dan tertulis.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Payakumbuh Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Kepemimpinan

Namun, sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan kenapa penertiban baru digencarkan sekarang, setelah sekian lama terkesan dibiarkan. “Kalau memang ada komitmen dari awal, kenapa baru sekarang? Ada kesan ini cuma ingin menunjukkan gebrakan dalam 100 hari kerja era kepala daerah baru. PUPR seperti ingin tampil heroik,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, saluran irigasi, drainase, hingga ruang terbuka hijau—lokasi yang jelas melanggar fungsi dan peruntukan fasilitas umum. Meski secara hukum langkah ini dibenarkan dan didasari regulasi seperti Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 serta Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN, publik tetap bertanya-tanya mengapa tindakan tegas baru dilakukan sekarang.

Baca Juga :  Peringati HUT KE-25, DWP Limapuluh kota Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Pengurus

“Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegas Muslim. Penertiban dijadwalkan berlangsung dari Selasa hingga Kamis di ruas-ruas jalan utama kota.

Asisten II Walikota, Wal Asri, turut mendukung langkah ini dan menegaskan bahwa penegakan aturan tidak mengenal kompromi. “Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” ujarnya.

Meski langkah ini diklaim untuk menegakkan ketertiban, sejumlah pihak berharap pemerintah juga terbuka terhadap kritik dan introspeksi soal penanganan bangunan liar selama ini. Jangan sampai penertiban ini hanya menjadi panggung sesaat untuk mengesankan perubahan, tanpa menyentuh akar masalah tata ruang dan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun.(ws)

Berita Terkait

Polemik Jabatan Plt Dirut Tirta Sago: Antara Cinta Jabatan dan Profesionalisme yang Digaungkan Wako Zulmaeta
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Bupati Lima Puluh Kota Temui Kepala KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Nasional
Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan
Limapuluh Kota Raih Penghargaan Nasional dari Kemenhut atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial
Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra
Wali Kota Zulmaeta Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Atlet dari Seluruh Indonesia dan Malaysia Ramaikan Payakumbuh
Payakumbuh Tembus 6 Besar Nasional Rumah DataKu 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera
Berita ini 2,664 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:58 WIB

Polemik Jabatan Plt Dirut Tirta Sago: Antara Cinta Jabatan dan Profesionalisme yang Digaungkan Wako Zulmaeta

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:00 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Temui Kepala KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:30 WIB

Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:38 WIB

Limapuluh Kota Raih Penghargaan Nasional dari Kemenhut atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:16 WIB