Kasus Video 30 Detik diduga Bupati Syafni Terkuak! Tersangka “Mama Ayu” Disebut Edit VCS dari Dalam Lapas

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dengan modus penggunaan akun media sosial palsu yang menimpa korban Syafni (52), Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video berdurasi 30 detik yang diduga berkaitan dengan kepala daerah tersebut. Polisi memastikan video yang beredar merupakan hasil manipulasi atau editan yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Susmelawati saat konferensi pers, Selasa (18/3/2026).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas di akun Facebook “Mama Ayu”merupakan ASN untuk menjalin komunikasi dengan korban dan saling memberi nomor Handphone. Setelah komunikasi terjalin, pelaku kemudian menggunakan video yang telah diedit untuk menekan korban.

Baca Juga :  “Sudahlah Jangan Berdrama Lagi” — KAHMI Kritik Keras Polemik Video Sex 30 Detik Bupati 50 Kota

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa video tersebut telah diedit oleh terlapor dan digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban,” jelasnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pihak kepolisian juga mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara kedua pihak.

Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, baik korban maupun terlapor disebut menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kami mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan antara kedua belah pihak,” ungkap Susmelawati.

Ia menambahkan, terlapor telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Sementara pihak korban juga telah memberikan maaf, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya.

Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan TKD untuk Mitigasi Bencana

Penjelasan dari kepolisian tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik. Pengamat kebijakan publik, Hendra Yani, menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan pihak kepolisian terkesan belum menjawab seluruh keraguan publik terkait kasus tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan Polda menurut saya terkesan terlalu menutupi perkara. Kalau memang pelaku berada di dalam tahanan, bagaimana bisa melakukan pengeditan video tersebut? Apakah warga binaan di dalam lapas bebas menggunakan handphone?” ujarnya.

Ia juga menilai masyarakat saat ini semakin kritis dalam menilai berbagai informasi yang beredar di media sosial.

“Netizen sekarang tidak bodoh. Mereka bisa menganalisa sendiri berbagai kemungkinan dalam kasus ini. Karena itu, penjelasan yang terbuka dan transparan sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik
Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!
Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS
Gerindra Bongkar Dugaan Skema Pemakzulan Bupati Safni di Talkshow, Ketua DPRD Limapuluh Kota Terkejut
Menteri Hukum Apresiasi Komitmen Payakumbuh Bentuk Posbankum
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumbar
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan TKD untuk Mitigasi Bencana
Gubernur Sumbar Uji Jaringan BTS Telkomsel di Sitinjau Lauik, Blank Spot Kini Teratasi
Berita ini 504 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:40 WIB

Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik

Senin, 6 April 2026 - 18:53 WIB

Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!

Minggu, 5 April 2026 - 15:41 WIB

Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS

Sabtu, 4 April 2026 - 17:25 WIB

Gerindra Bongkar Dugaan Skema Pemakzulan Bupati Safni di Talkshow, Ketua DPRD Limapuluh Kota Terkejut

Senin, 30 Maret 2026 - 18:20 WIB

Menteri Hukum Apresiasi Komitmen Payakumbuh Bentuk Posbankum

Berita Terbaru