Limapuluh Kota,liputansumbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO), sebagai pemenang dalam Pemilihan Serentak Nasional (PILKADA) 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kecamatan Harau, pada Rabu sore, 5 Februari 2025.
Paslon yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini meraih 52.921 suara atau 34,38%, mengungguli kandidat lainnya dalam Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan Paslon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
“Penetapan Paslon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah keputusan dibacakan MK. Dalam perkara yang diajukan ke MK, permohonan pemohon tidak diterima,” ujar Okto saat membuka rapat pleno yang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, OPD, partai politik, ormas, LKAAM, dan berbagai unsur lainnya.
Sebelum rapat pleno terbuka ini, KPU Limapuluh Kota juga telah menggelar rapat pleno tertutup untuk membahas penetapan hasil Pilkada.
Menariknya, dalam rapat pleno tersebut, baik Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang maupun Paslon yang kalah tidak hadir.
“Kami sudah mengundang semua Paslon, namun tidak ada yang hadir karena sedang berada di luar daerah,” jelas Okto.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin, yang diwakili Sekretaris Daerah Herman Azmar, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran tahapan Pilkada di daerah tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik. Kita berharap proses pelantikan nanti juga berjalan lancar,” ucap Herman.
Ia juga berharap pemerintahan ke depan bisa membawa Kabupaten Limapuluh Kota semakin maju, dengan organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan program yang telah direncanakan.
“Selamat kepada pasangan Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha. Semoga Kabupaten Limapuluh Kota semakin baik ke depannya,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Limapuluh Kota menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Paslon Terpilih kepada DPRD, Bupati Limapuluh Kota, dan Bawaslu sebagai bagian dari proses administrasi menuju pelantikan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu tahapan selanjutnya setelah penetapan Paslon terpilih.
“Kita akan mengikuti proses berikutnya pasca-penetapan ini,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Limapuluh Kota tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi pasangan Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030.(ws)