Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Dua Pemuda Payakumbuh Diakui Apple dan NASA, Wali Kota Zulmaeta: Bukti Anak Daerah Mampu Menembus Dunia

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

LDII Payakumbuh Siap Sukseskan Agenda Nasional Munas X tahun 2026
LKPj Wali Kota 2025 Disampaikan ke DPRD, Pendapatan Daerah Melampaui Target
Pasca Libur Idul Fitri, Wali Kota Payakumbuh Tegaskan ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja
Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan Daerah
Ribuan Jamaah Sholat Id di Balai Kota Payakumbuh, Wali Kota Ajak Jaga Persatuan
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idul Fitri 1447 H di Halaman Balai Kota, Jamaah Diimbau Datang Lebih Awal
Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota
Berita ini 3,589 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:19 WIB

LDII Payakumbuh Siap Sukseskan Agenda Nasional Munas X tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:22 WIB

LKPj Wali Kota 2025 Disampaikan ke DPRD, Pendapatan Daerah Melampaui Target

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:19 WIB

Pasca Libur Idul Fitri, Wali Kota Payakumbuh Tegaskan ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja

Senin, 30 Maret 2026 - 18:25 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan Daerah

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:14 WIB

Ribuan Jamaah Sholat Id di Balai Kota Payakumbuh, Wali Kota Ajak Jaga Persatuan

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Baru Masuk Gerindra, Bupati Safni Diuji Isu Skandal VCS

Kamis, 2 Apr 2026 - 10:21 WIB