Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Libatkan Sekolah Atasi Darurat Sampah: Sekda Rida Ananda Pimpin Rakor Lingkungan Hidup

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Bos AWI, DPO dalam Jaringan Rokok Ilegal di Sumbar

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman
Zulmaeta Warning OPD: Jangan Puas dengan Zona Hijau Pelayanan Publik
Prety Diawati Resmi Jadi Direktur Tirta Sago, Teka-Teki Penundaan Terjawab
Zulmaeta Lantik Sejumlah Pejabat Strategis Pemko Payakumbuh
LDII Payakumbuh Siap Sukseskan Agenda Nasional Munas X tahun 2026
LKPj Wali Kota 2025 Disampaikan ke DPRD, Pendapatan Daerah Melampaui Target
Pasca Libur Idul Fitri, Wali Kota Payakumbuh Tegaskan ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja
Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan Daerah
Berita ini 3,590 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 09:00 WIB

Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman

Kamis, 2 April 2026 - 15:23 WIB

Prety Diawati Resmi Jadi Direktur Tirta Sago, Teka-Teki Penundaan Terjawab

Kamis, 2 April 2026 - 14:48 WIB

Zulmaeta Lantik Sejumlah Pejabat Strategis Pemko Payakumbuh

Rabu, 1 April 2026 - 11:19 WIB

LDII Payakumbuh Siap Sukseskan Agenda Nasional Munas X tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:22 WIB

LKPj Wali Kota 2025 Disampaikan ke DPRD, Pendapatan Daerah Melampaui Target

Berita Terbaru

Sumbar

Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman

Minggu, 5 Apr 2026 - 09:00 WIB