Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Keselamatan Singgalang 2025

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Mandiri Taspen Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Dorong Usulan Strategis di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
Evaluasi Kinerja OPD Payakumbuh,Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Paparan di Atas Kertas
83 Kader GALAMAI Dikukuhkan, Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Informal
Evaluasi Kinerja OPD, Wako Zulmaeta Ingatkan: Jangan Tunggu Warga Mengeluh Baru Bergerak
Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman
Zulmaeta Warning OPD: Jangan Puas dengan Zona Hijau Pelayanan Publik
Prety Diawati Resmi Jadi Direktur Tirta Sago, Teka-Teki Penundaan Terjawab
Zulmaeta Lantik Sejumlah Pejabat Strategis Pemko Payakumbuh
Berita ini 3,591 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Payakumbuh Dorong Usulan Strategis di Musrenbang RKPD Sumbar 2027

Rabu, 8 April 2026 - 10:35 WIB

Evaluasi Kinerja OPD Payakumbuh,Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Paparan di Atas Kertas

Senin, 6 April 2026 - 20:15 WIB

83 Kader GALAMAI Dikukuhkan, Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

Minggu, 5 April 2026 - 09:00 WIB

Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman

Kamis, 2 April 2026 - 15:33 WIB

Zulmaeta Warning OPD: Jangan Puas dengan Zona Hijau Pelayanan Publik

Berita Terbaru