Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Ribuan Goweser Meriahkan Funbike “Payakumbuh City of Randang” ke-3

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

DPD NasDem Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Sembako dan Safari Ramadan Bersama DPW NasDem Sumbar
Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah di Padang Kaduduak, Stabilkan Harga Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Pemko Payakumbuh Jadi Satu-satunya Pemerintah Kota Narasumber FGD Nasional KEKD Sistem Pembayaran 2026
Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Terima Silaturahim Pelajar NU, Dukung Tabligh Akbar Generasi Qur’ani
Pemko Payakumbuh Bahas Muatan Lahan Sawah dalam Revisi RDTR, Usulkan 2.041 Hektare Lahan Dilindungi
Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Serahkan 70 Paket Sembako untuk Fakir Miskin dan Duafa di Masjid Baiturrahmah
ASN dan PKK Payakumbuh Selatan Bagikan Ratusan Takjil Gratis di SPBU Sawah Padang
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka Puasa Bersama IDI Paliko, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Berita ini 3,578 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:39 WIB

DPD NasDem Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Sembako dan Safari Ramadan Bersama DPW NasDem Sumbar

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah di Padang Kaduduak, Stabilkan Harga Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:12 WIB

Pemko Payakumbuh Jadi Satu-satunya Pemerintah Kota Narasumber FGD Nasional KEKD Sistem Pembayaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Terima Silaturahim Pelajar NU, Dukung Tabligh Akbar Generasi Qur’ani

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:57 WIB

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Serahkan 70 Paket Sembako untuk Fakir Miskin dan Duafa di Masjid Baiturrahmah

Berita Terbaru