Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Zulmaeta Bungkam Soal Dugaan Tambang Ilegal, Hanya Balas ‘Orang Cari Sensasi’

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Payakumbuh Perkuat Hak Adat: Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Bersama ATR/BPN

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Matangkan Perencanaan Pembangunan, Forum Perangkat Daerah Bahas Renja 2027
Pemko Payakumbuh Benahi Fasilitas Balai Kota dan MPP, Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik
Wako Zulmaeta Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik Selama Ramadan 1447 H
Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda
Pemko Payakumbuh Pusatkan Pasa Pabukoan Ramadan 1447 H di Jalan Gambir
Kapolda Sumbar Pimpin Safari Ramadan ke Masjid Wustha Payakumbuh, Serahkan Bantuan Rp50 Juta
Pemko Payakumbuh Konsolidasikan Penanganan Kebakaran Ruko Karpet di Pasar Blok Timur
Wali Kota Zulmaeta dan Wawako Elzadaswarman Serahkan Bantuan Sosial Swadaya Rp4,65 Juta untuk Tiga Warga Latina
Berita ini 3,575 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Perencanaan Pembangunan, Forum Perangkat Daerah Bahas Renja 2027

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:02 WIB

Pemko Payakumbuh Benahi Fasilitas Balai Kota dan MPP, Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:56 WIB

Wako Zulmaeta Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik Selama Ramadan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Empat Ranperda

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumbar Pimpin Safari Ramadan ke Masjid Wustha Payakumbuh, Serahkan Bantuan Rp50 Juta

Berita Terbaru