Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Tegas.!! Wako Zulmaeta,Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Gratifikasi dan Whistle Blowing System

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Payakumbuh Tampilkan Strategi Ekonomi di Sarasehan Sumbar 2025: Fokus pada Inovasi, UMKM, dan Revitalisasi Kota

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa
Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas
PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela
Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat
Wali Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan CPP
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026
Wako Zulmaeta Tegaskan PPPK Jangan Sekadar Bekerja
Wako Zulmaeta Apresiasi Dedikasi Kader PKK Payakumbuh
Berita ini 3,654 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 15:13 WIB

PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat

Kamis, 3 September 2026 - 14:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Redaksi

Galugua dan Misteri Pemodal di Balik Ekskavator

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:53 WIB