Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Kelurahan Koto Tangah Wakili Sumbar pada Tahapan Nasional Pemerintah Desa dan Kelurahan Award 2025

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  DPD NasDem Payakumbuh Berbagi Sembako di Hari Jadi ke-14

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

600 KK di Situjuah Ladang Laweh Tak Lagi Terisolasi, DPRD Kritisi Kinerja BPBD
Wali Kota Zulmaeta Tinjau Kawasan Batang Agam, Siapkan Payakumbuh Jadi Kota Sport Tourism dan Event
Wali Kota Zulmaeta Coffee Morning Bersama Masyarakat Bahas Pembangunan Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Resmikan Gedung Baru Puskesmas Padang Tinggi Piliang
Hadapi Cuaca Ekstrim,Wali Kota Zulmaeta Instruksikan Penanganan Cepat dan Terukur
Diskominfo Payakumbuh Dorong ASN Hadirkan Inovasi Nyata Lewat Proyek Perubahan PKA
Sentra IKM Rendang Payakumbuh Diproyeksikan Tembus Pasar Ekspor Lewat Program OVOP Go Global
WTP Payakumbuh Dipenuhi Semak Belukar, Pengunjung Soroti Minimnya Perawatan
Berita ini 3,608 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:58 WIB

600 KK di Situjuah Ladang Laweh Tak Lagi Terisolasi, DPRD Kritisi Kinerja BPBD

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:42 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Kawasan Batang Agam, Siapkan Payakumbuh Jadi Kota Sport Tourism dan Event

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:01 WIB

Wali Kota Zulmaeta Coffee Morning Bersama Masyarakat Bahas Pembangunan Payakumbuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:58 WIB

Hadapi Cuaca Ekstrim,Wali Kota Zulmaeta Instruksikan Penanganan Cepat dan Terukur

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:19 WIB

Diskominfo Payakumbuh Dorong ASN Hadirkan Inovasi Nyata Lewat Proyek Perubahan PKA

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Bencana Meluas, DPRD Kritik Keras Respons Pemkab Limapuluh Kota

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lima Puluh Kota

Padi Siap Panen Ludes, Jeritan Petani Pecah di Situjuh Tungkar

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:29 WIB