Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Hadirkan Layanan Di Sumatera Barat, Kini Maxim Tersedia Di Sungai Rumbai

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Pamtigo Kota Payakumbuh Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumbar 2024

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-29, Tegaskan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Pemko Payakumbuh Imbau Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan Demi Ketertiban Umum
Perumda Tirta Sago Mulai Proyek Penambahan Jaringan Pipa WTP Batang Agam untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih
ASN Didorong Profesional, Hindari Politik Praktis dalam Rakor Pemko Payakumbuh
“Denda Pelanggan PDAM Tirta Sago Dikritik Keras! DPRD : Perbaiki Dulu Pelayanan!”
Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint untuk Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan
Mantan Karyawan Bank Sukses Berbisnis Itik Bertelur di Tengah Kelesuan Pasar
Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bakti Sosial KORPRI untuk Peningkatan Kualitas Rumah Anggota
Berita ini 3,353 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:40 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-29, Tegaskan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 25 April 2025 - 13:18 WIB

Pemko Payakumbuh Imbau Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan Demi Ketertiban Umum

Kamis, 24 April 2025 - 07:36 WIB

ASN Didorong Profesional, Hindari Politik Praktis dalam Rakor Pemko Payakumbuh

Rabu, 23 April 2025 - 21:05 WIB

“Denda Pelanggan PDAM Tirta Sago Dikritik Keras! DPRD : Perbaiki Dulu Pelayanan!”

Rabu, 23 April 2025 - 10:15 WIB

Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint untuk Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan

Berita Terbaru