Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  7.105 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Pemko dan Pemangku Adat Capai Titik Temu Regulasi Pembangunan Eks Pasar Payakumbuh Disepakati

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

83 Kader GALAMAI Dikukuhkan, Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Informal
Evaluasi Kinerja OPD, Wako Zulmaeta Ingatkan: Jangan Tunggu Warga Mengeluh Baru Bergerak
Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman
Zulmaeta Warning OPD: Jangan Puas dengan Zona Hijau Pelayanan Publik
Prety Diawati Resmi Jadi Direktur Tirta Sago, Teka-Teki Penundaan Terjawab
Zulmaeta Lantik Sejumlah Pejabat Strategis Pemko Payakumbuh
LDII Payakumbuh Siap Sukseskan Agenda Nasional Munas X tahun 2026
LKPj Wali Kota 2025 Disampaikan ke DPRD, Pendapatan Daerah Melampaui Target
Berita ini 3,591 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:15 WIB

83 Kader GALAMAI Dikukuhkan, Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

Senin, 6 April 2026 - 17:06 WIB

Evaluasi Kinerja OPD, Wako Zulmaeta Ingatkan: Jangan Tunggu Warga Mengeluh Baru Bergerak

Kamis, 2 April 2026 - 15:33 WIB

Zulmaeta Warning OPD: Jangan Puas dengan Zona Hijau Pelayanan Publik

Kamis, 2 April 2026 - 15:23 WIB

Prety Diawati Resmi Jadi Direktur Tirta Sago, Teka-Teki Penundaan Terjawab

Kamis, 2 April 2026 - 14:48 WIB

Zulmaeta Lantik Sejumlah Pejabat Strategis Pemko Payakumbuh

Berita Terbaru