Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan Daerah

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Kuliner Baru di Payakumbuh: “Bebek Ngalau” Resmi Dibuka dengan Cita Rasa Nusantara

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman Beri Pesan Inspiratif untuk Siswa Kelas XII
Bantuan ATENSI Rp188 Juta Disalurkan di Payakumbuh, 90 Warga Terima Manfaat
BPBD Payakumbuh Gelar Simulasi Mitigasi Bencana bagi Siswa SLB Aua Kuning
Wali Kota Zulmaeta “Preteli” Kinerja OPD Payakumbuh
Wali Kota Payakumbuh Dorong Usulan Strategis di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
Evaluasi Kinerja OPD Payakumbuh,Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Paparan di Atas Kertas
Pemko Payakumbuh Gelar Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat ASN Berbasis CAT di Padang
83 Kader GALAMAI Dikukuhkan, Payakumbuh Perkuat Perlindungan Pekerja Informal
Berita ini 3,591 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:32 WIB

Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman Beri Pesan Inspiratif untuk Siswa Kelas XII

Kamis, 9 April 2026 - 07:11 WIB

Bantuan ATENSI Rp188 Juta Disalurkan di Payakumbuh, 90 Warga Terima Manfaat

Rabu, 8 April 2026 - 22:05 WIB

BPBD Payakumbuh Gelar Simulasi Mitigasi Bencana bagi Siswa SLB Aua Kuning

Rabu, 8 April 2026 - 19:58 WIB

Wali Kota Zulmaeta “Preteli” Kinerja OPD Payakumbuh

Rabu, 8 April 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Payakumbuh Dorong Usulan Strategis di Musrenbang RKPD Sumbar 2027

Berita Terbaru

Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta “Preteli” Kinerja OPD Payakumbuh

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:58 WIB