Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik 17 Pejabat Fungsional, Dorong Akselerasi Birokrasi

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh Kunjungi Veteran 90 Tahun, Jusni Munaf: “Rasanya Saya Jadi Muda Kembali”

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Zulmaeta: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata
Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027
Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI
Kontingen Kwarcab 0314 Payakumbuh Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh
Wako Zulmaeta Dukung KONI Payakumbuh, Target Posisi Terbaik Porprov Sumbar 2026
Berita ini 3,648 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:04 WIB

HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Zulmaeta: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:47 WIB