Payakumbuh Perkuat Hak Adat: Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Bersama ATR/BPN

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar sosialisasi bertajuk Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Balai Kota, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh. Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan terhadap perlindungan aset tanah adat.

“Saat ini terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. Ini adalah potensi yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” ujar Zulmaeta.

Baca Juga :  KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sosialisasi ini menjadi langkah awal dari program strategis nasional untuk mewujudkan keadilan agraria, sesuai dengan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Pemerintah kota berpedoman pada Perda No. 25 Tahun 2016 serta Permendagri No. 52 Tahun 2014 dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelibatan aktif masyarakat adat dalam proses ini. “Kami hadir bukan hanya menjalankan program, tapi membawa komitmen kuat untuk melindungi tanah ulayat sebagai warisan dan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Program sosialisasi ini akan dilaksanakan di 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat hingga 23 Juni 2025, dengan empat tahapan utama: inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran. Pendaftaran tanah ulayat juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan ekonomi melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).

Baca Juga :  Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Marshanova Andesra: ICBS Harus Patuhi Peraturan, Bukan Mengatur Pemda

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, jajaran OPD, tokoh adat, LKAAM, KAN, camat, lurah, serta masyarakat adat Payakumbuh.(rel)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Pemko Payakumbuh–BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Mahasiswa Kurang Mampu
Sekda Rida Ananda Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran di Musrenbang Payakumbuh Timur 2027
Pelantikan ASN Malam Hari Jadi Polemik, BKPSDM Payakumbuh Buka Suara
Pemko Payakumbuh Perkuat Birokrasi, Lantik Pejabat Strategis untuk Akselerasi Pelayanan Publik
Menteri PU Pastikan Revitalisasi Pasar Payakumbuh Segera Diproses
CUF 2026 Jadi Momentum Dorong Pelajar Payakumbuh Siap Bersaing Global
Wali Kota Zulmaeta: Pemerintah Daerah Kunci Transformasi SDM Kesehatan Nasional
Berita ini 435 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:59 WIB

Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:39 WIB

Pemko Payakumbuh–BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Mahasiswa Kurang Mampu

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:22 WIB

Sekda Rida Ananda Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran di Musrenbang Payakumbuh Timur 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:08 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Birokrasi, Lantik Pejabat Strategis untuk Akselerasi Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:49 WIB

Menteri PU Pastikan Revitalisasi Pasar Payakumbuh Segera Diproses

Berita Terbaru