Payakumbuh,liputansumbar
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar sosialisasi bertajuk Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Balai Kota, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh. Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan terhadap perlindungan aset tanah adat.
“Saat ini terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. Ini adalah potensi yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” ujar Zulmaeta.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dari program strategis nasional untuk mewujudkan keadilan agraria, sesuai dengan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Pemerintah kota berpedoman pada Perda No. 25 Tahun 2016 serta Permendagri No. 52 Tahun 2014 dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelibatan aktif masyarakat adat dalam proses ini. “Kami hadir bukan hanya menjalankan program, tapi membawa komitmen kuat untuk melindungi tanah ulayat sebagai warisan dan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Program sosialisasi ini akan dilaksanakan di 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat hingga 23 Juni 2025, dengan empat tahapan utama: inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran. Pendaftaran tanah ulayat juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan ekonomi melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, jajaran OPD, tokoh adat, LKAAM, KAN, camat, lurah, serta masyarakat adat Payakumbuh.(rel)