Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang utama, Sabtu (19/07/2025). Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota.
Dalam sambutannya, Sekda Rida Ananda menyebutkan bahwa penandatanganan ini merupakan simbol kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Payakumbuh.
“Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 membuktikan kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga. Harapannya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan saran konstruktif yang memperkuat perencanaan anggaran daerah.
Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025. Rida menambahkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera mengasistensi rencana kerja perangkat daerah berdasarkan dokumen tersebut.
Berdasarkan data, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp6,91 miliar dari Rp755,87 miliar menjadi Rp762,79 miliar. Sedangkan belanja daerah meningkat sebesar Rp16,04 miliar dari Rp828,66 miliar menjadi Rp844,71 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyambut baik kesepakatan ini dan mendorong Pemko untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025.
“Setelah penandatanganan perubahan KUA-PPAS ini, kami berharap Pemerintah Kota Payakumbuh segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk dapat kita bahas bersama,” ungkapnya.(rel)