Payakumbuh, liputansumbar. com
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (04/08/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, dalam pidatonya menegaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem perencanaan anggaran yang adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
“Kami menyusun rancangan perubahan APBD ini secara terstruktur, profesional, dan berorientasi pada hasil. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian target pembangunan secara realistis, namun tetap optimistis di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global,” ujar Elzadaswarman di hadapan anggota DPRD.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif yang telah membahas serta menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 secara tuntas.
Dalam perubahan tersebut, target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp762,79 miliar, naik sebesar Rp6,91 miliar dari sebelumnya Rp755,87 miliar. Kenaikan ini sepenuhnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mengalami peningkatan target.
Namun, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan signifikan sebesar Rp8,59 miliar, menjadi Rp574,95 miliar, sebagai dampak dari efisiensi anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Meski demikian, transfer antar daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi justru mengalami peningkatan sebesar Rp5,36 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp29,84 miliar.
Dari sisi belanja, anggaran dalam perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp844,71 miliar, atau naik Rp16,04 miliar dari alokasi semula. Tambahan belanja ini sebagian besar ditopang oleh pemanfaatan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dari tahun anggaran sebelumnya, termasuk dari BLUD RSUD, DAK, DAU, dan insentif fiskal.
Alokasi belanja akan difokuskan pada sektor-sektor strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain:
Peningkatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih)
Percepatan pertumbuhan ekonomi daerah
Penciptaan lapangan kerja
Penurunan angka kemiskinan
Pengendalian inflasi
Penanganan stunting
Komposisi belanja dalam perubahan APBD 2025 meliputi:
88,13% untuk belanja operasional
11,62% untuk belanja modal
0,25% untuk belanja tidak terduga
Wakil Wali Kota Elzadaswarman berharap seluruh proses pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan konstruktif hingga disahkannya Perubahan APBD 2025.
“Dengan kolaborasi dan akuntabilitas, kami berharap DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Payakumbuh dapat terus berjalan optimal,” tutupnya.(rel)