Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama seluruh peserta rapat resmi menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.

Baca Juga :  Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2025, Wali Kota Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Hasil rapat menyimpulkan empat poin penting:

Menolak permohonan pemindahan tugu yang diajukan oleh Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Pemindahan dianggap tidak berdasar karena tugu merupakan ikon daerah yang memiliki nilai sejarah dan identitas bagi masyarakat.


Status tanah jelas milik Pemko Payakumbuh, berdasarkan penjelasan tokoh masyarakat Pakan Sinayan dan pengurus KAN Koto Nan Ampek. Tanah tersebut sebelumnya milik H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan ke Pemko dengan bukti pembayaran tertanggal 30 Oktober 2003.

Bukti dari pihak penggugat dianggap tidak relevan karena dokumen yang diajukan mengacu pada objek tanah berbeda, sehingga tidak mengarah pada lokasi Tugu Kota Sehat.

Baca Juga :  Kejar Tayang 100 Hari Kerja Wali Kota Payakumbuh: Gimik Politik atau Komitmen Nyata? Zulmaeta "Berkantor" di RSUD Adnaan WD

Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh terkait ahli waris (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk) dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lokasi monumen.

Pemko juga menegaskan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset resmi daerah. Apabila terjadi perusakan atau tindakan yang merugikan monumen, pihak berwenang akan menempuh jalur hukum.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen untuk menjaga kelestarian dan status hukum tugu melalui koordinasi antarinstansi. Pemko mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi penyelesaian masalah secara tertib dan berkeadilan.(rel)

Berita Terkait

BSI Salurkan Bantuan Rp25 Juta untuk Pemulihan Pasar Payakumbuh Pascakebakaran
Wali Kota Zulmaeta Tegaskan Pengelolaan Risiko Jadi Fondasi Utama Pembangunan Payakumbuh
Waspada Musim Hujan, Payakumbuh Mantapkan Koordinasi Lintas Sektor
Rakor Pemko Payakumbuh: Zulmaeta Dorong ASN Junjung Trilogi Zuzema
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Payakumbuh, Harga Beras dan Cabai Jauh di Bawah Pasar
Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh Pastikan Asupan Gizi Sesuai Standar BGN
Ribuan Warga Payakumbuh Meriahkan Jalan Sehat HKN ke-61: “Generasi Sehat, Masa Depan Kuat”
Nagari Parambahan Tutup Rangkaian Satu Nagari Satu Event 2025 dengan Tradisi “Mangombang Siriah”
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 06:59 WIB

BSI Salurkan Bantuan Rp25 Juta untuk Pemulihan Pasar Payakumbuh Pascakebakaran

Rabu, 5 November 2025 - 07:12 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tegaskan Pengelolaan Risiko Jadi Fondasi Utama Pembangunan Payakumbuh

Rabu, 5 November 2025 - 06:33 WIB

Waspada Musim Hujan, Payakumbuh Mantapkan Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 4 November 2025 - 18:51 WIB

Rakor Pemko Payakumbuh: Zulmaeta Dorong ASN Junjung Trilogi Zuzema

Senin, 3 November 2025 - 18:46 WIB

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Payakumbuh, Harga Beras dan Cabai Jauh di Bawah Pasar

Berita Terbaru