Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan mulai melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa hingga kini sudah diterbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB), namun baru 31 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas warga mendukung penertiban ini demi penataan kota yang lebih baik,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Pemko menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Data di lapangan menunjukkan pelanggaran semakin meluas. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap bangunan yang masih berdiri hingga batas waktu SPB berakhir.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Resmi Luncurkan 47 Koperasi Merah Putih Kelurahan, Dorong Ekonomi Rakyat

Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Winedri menyatakan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tercipta rasa keadilan dan meningkatkan iklim investasi kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Prayuda, menekankan bahwa pendekatan persuasif akan tetap diutamakan. “Kami terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sebab ada yang mengalami kendala seperti keterbatasan biaya,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas PUPR Rajman menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka 2025

“Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” tegas Rajman.

Pemko juga mengimbau camat dan lurah di wilayah terdampak untuk mendorong warganya agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan tegas dilaksanakan. (ws)

Berita Terkait

Stok BBM Payakumbuh Aman Jelang Nataru
HKG PKK ke-53 Jadi Momentum Penguatan Kader hingga Dasa Wisma di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Lindungi 2.410 Pekerja Rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Payakumbuh Ajak Mahasiswa Perkuat Bela Negara di Era Digital
Payakumbuh Fokus Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Investor hingga Politisi Terlibat, Ini Peta 16 Dapur MBG di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Dirikan Dapur Umum di Agam, Ribuan Warga Terdampak Terbantu
Indonesia Maju, KORPRI Payakumbuh Mantapkan Profesionalisme ASN
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:13 WIB

Stok BBM Payakumbuh Aman Jelang Nataru

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:18 WIB

HKG PKK ke-53 Jadi Momentum Penguatan Kader hingga Dasa Wisma di Payakumbuh

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:03 WIB

Pemko Payakumbuh Lindungi 2.410 Pekerja Rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:49 WIB

Wali Kota Payakumbuh Ajak Mahasiswa Perkuat Bela Negara di Era Digital

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:43 WIB

Payakumbuh Fokus Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Payakumbuh

Stok BBM Payakumbuh Aman Jelang Nataru

Selasa, 9 Des 2025 - 21:13 WIB

Payakumbuh

Payakumbuh Fokus Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 9 Des 2025 - 08:43 WIB