Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan mulai melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa hingga kini sudah diterbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB), namun baru 31 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas warga mendukung penertiban ini demi penataan kota yang lebih baik,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Pemko menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Data di lapangan menunjukkan pelanggaran semakin meluas. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap bangunan yang masih berdiri hingga batas waktu SPB berakhir.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Zona Integritas Menuju WBK, Layanan Publik Semakin Cepat dan Transparan

Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Winedri menyatakan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tercipta rasa keadilan dan meningkatkan iklim investasi kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Prayuda, menekankan bahwa pendekatan persuasif akan tetap diutamakan. “Kami terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sebab ada yang mengalami kendala seperti keterbatasan biaya,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas PUPR Rajman menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019.

Baca Juga :  Kampus UNP Payakumbuh Segera Beroperasi, Buka Tiga Prodi Unggulan Vokasi Mulai 2025

“Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” tegas Rajman.

Pemko juga mengimbau camat dan lurah di wilayah terdampak untuk mendorong warganya agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan tegas dilaksanakan. (ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Pengadaan Lewat e-Katalog Versi 6
Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Melalui Optimalisasi Tambahan TKD
Investor India dan Malaysia Jajaki Peluang Investasi Energi dan Pariwisata di Kota Payakumbuh
600 KK di Situjuah Ladang Laweh Tak Lagi Terisolasi, DPRD Kritisi Kinerja BPBD
Wali Kota Zulmaeta Tinjau Kawasan Batang Agam, Siapkan Payakumbuh Jadi Kota Sport Tourism dan Event
Wali Kota Zulmaeta Coffee Morning Bersama Masyarakat Bahas Pembangunan Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Resmikan Gedung Baru Puskesmas Padang Tinggi Piliang
Hadapi Cuaca Ekstrim,Wali Kota Zulmaeta Instruksikan Penanganan Cepat dan Terukur
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:26 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Pengadaan Lewat e-Katalog Versi 6

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:08 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Melalui Optimalisasi Tambahan TKD

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Investor India dan Malaysia Jajaki Peluang Investasi Energi dan Pariwisata di Kota Payakumbuh

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:42 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Kawasan Batang Agam, Siapkan Payakumbuh Jadi Kota Sport Tourism dan Event

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:01 WIB

Wali Kota Zulmaeta Coffee Morning Bersama Masyarakat Bahas Pembangunan Payakumbuh

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Bencana Meluas, DPRD Kritik Keras Respons Pemkab Limapuluh Kota

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lima Puluh Kota

Padi Siap Panen Ludes, Jeritan Petani Pecah di Situjuh Tungkar

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:29 WIB